Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:07 WIB
Kuasa Hukum Julianto Eka Putra, Jeffry Simatupang saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES INDONESIA)

SuaraMalang.id - Tim kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra (JE) menegaskan kliennya harus dibebaskan dari perkara dugaan kekerasan seksual. Sebab, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia itu tak terbukti telah melakukan tindak pidana.

"Jadi kami minta berdasarkan pembuktian, berdasarkan dari fakta persidangan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum," ujar salah satu tim kuasa hukum, Jeffry Simatupang mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Rabu (10/8/2022).

Dijelaskan Jeffry, seluruh fakta dan alat bukti yang dimiliki menunjukkan bahwa kasus tersebut murni rekayasa.

Maka, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim mempertimbangkan segala alat bukti dan fakta persidangan yang sudah terungkap.

Baca Juga: Hotma Sitompul Bela Julianto Eka Putra Tersangka Pencabulan SPI Kota Batu: Ada Konspirasi Ini...

"Dan jaksa tetap sekali lagi saya bicarakan jangan bertumpu pada asumsi," tegasnya.

Sebab, pada agenda sidang ke-23 dengan bacaan Replik oleh JPU, Jeffry menganggap bahwa jaksa terus mengulang-ulang dakwaan dan tetap bertumpu kepada asumsi bukan pembuktian.

"Dan dalam perkara ini pelapor dan yang mengaku sebagai korban hanya satu orang. Tidak tepat jika dikatakan delapan atau sembilan orang, karena sesuai keterangan PN juga hanya satu orang," bebernya.

Sementara, pada agenda selanjutnya sidang kasus SPI Kota Batu ke-24, Kuasa Hukum masih memiliki kesempatan dalam pelaksanaan Duplik yang rencananya bakal dilaksanakan pada 24 Agustus 2022 mendatang.

"Dalam perkara ini kami nyatakan tidak ada bukti sama sekali yang menyatakan terdakwa bersalah. Kami yakin sekali terhadap pembuktian kami. Maka kami minta dibebaskan," tandasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Julianto Eka Putra Sodorkan Seribu Lembar Berkas Pledoi di PN Malang

Load More