SuaraMalang.id - Tim kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra (JE) menegaskan kliennya harus dibebaskan dari perkara dugaan kekerasan seksual. Sebab, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia itu tak terbukti telah melakukan tindak pidana.
"Jadi kami minta berdasarkan pembuktian, berdasarkan dari fakta persidangan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum," ujar salah satu tim kuasa hukum, Jeffry Simatupang mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Rabu (10/8/2022).
Dijelaskan Jeffry, seluruh fakta dan alat bukti yang dimiliki menunjukkan bahwa kasus tersebut murni rekayasa.
Maka, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim mempertimbangkan segala alat bukti dan fakta persidangan yang sudah terungkap.
Baca Juga: Hotma Sitompul Bela Julianto Eka Putra Tersangka Pencabulan SPI Kota Batu: Ada Konspirasi Ini...
"Dan jaksa tetap sekali lagi saya bicarakan jangan bertumpu pada asumsi," tegasnya.
Sebab, pada agenda sidang ke-23 dengan bacaan Replik oleh JPU, Jeffry menganggap bahwa jaksa terus mengulang-ulang dakwaan dan tetap bertumpu kepada asumsi bukan pembuktian.
"Dan dalam perkara ini pelapor dan yang mengaku sebagai korban hanya satu orang. Tidak tepat jika dikatakan delapan atau sembilan orang, karena sesuai keterangan PN juga hanya satu orang," bebernya.
Sementara, pada agenda selanjutnya sidang kasus SPI Kota Batu ke-24, Kuasa Hukum masih memiliki kesempatan dalam pelaksanaan Duplik yang rencananya bakal dilaksanakan pada 24 Agustus 2022 mendatang.
"Dalam perkara ini kami nyatakan tidak ada bukti sama sekali yang menyatakan terdakwa bersalah. Kami yakin sekali terhadap pembuktian kami. Maka kami minta dibebaskan," tandasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Julianto Eka Putra Sodorkan Seribu Lembar Berkas Pledoi di PN Malang
Berita Terkait
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia
-
Kapolres Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Anak: Skandal Memalukan Guncang Polri!
-
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno