SuaraMalang.id - Tim kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra (JE) menegaskan kliennya harus dibebaskan dari perkara dugaan kekerasan seksual. Sebab, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia itu tak terbukti telah melakukan tindak pidana.
"Jadi kami minta berdasarkan pembuktian, berdasarkan dari fakta persidangan untuk membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum," ujar salah satu tim kuasa hukum, Jeffry Simatupang mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Rabu (10/8/2022).
Dijelaskan Jeffry, seluruh fakta dan alat bukti yang dimiliki menunjukkan bahwa kasus tersebut murni rekayasa.
Maka, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim mempertimbangkan segala alat bukti dan fakta persidangan yang sudah terungkap.
"Dan jaksa tetap sekali lagi saya bicarakan jangan bertumpu pada asumsi," tegasnya.
Sebab, pada agenda sidang ke-23 dengan bacaan Replik oleh JPU, Jeffry menganggap bahwa jaksa terus mengulang-ulang dakwaan dan tetap bertumpu kepada asumsi bukan pembuktian.
"Dan dalam perkara ini pelapor dan yang mengaku sebagai korban hanya satu orang. Tidak tepat jika dikatakan delapan atau sembilan orang, karena sesuai keterangan PN juga hanya satu orang," bebernya.
Sementara, pada agenda selanjutnya sidang kasus SPI Kota Batu ke-24, Kuasa Hukum masih memiliki kesempatan dalam pelaksanaan Duplik yang rencananya bakal dilaksanakan pada 24 Agustus 2022 mendatang.
"Dalam perkara ini kami nyatakan tidak ada bukti sama sekali yang menyatakan terdakwa bersalah. Kami yakin sekali terhadap pembuktian kami. Maka kami minta dibebaskan," tandasnya.
Baca Juga: Hotma Sitompul Bela Julianto Eka Putra Tersangka Pencabulan SPI Kota Batu: Ada Konspirasi Ini...
Berita Terkait
-
JPU Jawab Pembelaan Pengacara Julianto Eka dalam Sidang Kasus Pelecehan Seksual SPI dengan Bukti-bukti
-
Cerita Wanita yang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Minimarket, Pelaku Sudah Dilaporkan kepada Polisi
-
Peraturan Rektor UNY Tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual Diperbarui, Siulan Bernuansa Seksual Masuk di Dalamnya
-
Remaja Diperkosa Empat Pria di Tempat Wisata Pasuruan
-
Kemen PPPA Pastikan UU TPKS Tak Tumpang Tindih dengan UU yang Lain
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak
-
Terbongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Beromzet Jutaan
-
5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
-
Niat Sembuh Berujung Pilu: Kisah Istri di Malang yang Terjerat Muslihat Dukun Cabul
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan