SuaraMalang.id - Ada sejumlah bukti kuat yang diulas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke dalam sidang kekerasan seksual siswa Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Bukti-bukti ini diulas dalam lanjutan sidang kasus kekerasan seksual di SPI dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JE) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Batu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Batu Yogi Sudharsono, mengatakan JPU telah menyampaikan sejumlah alat bukti untuk membantah pledoi tim kuasa hukum terdakwa.
"Pada pokoknya, kami menjawab pledoi dari penasihat hukum. Berdasarkan alat bukti yang kita hadirkan di persidangan," kata Yogi dikutip dari Antara, Rabu (10/09/2022).
Disebutkan oleh Yogi bahwa sejumlah alat bukti tersebut, di antaranya adalah keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk yang telah disiapkan oleh JPU. Dengan disampaikannya bukti-bukti tersebut, JPU meyakini bahwa terdakwa JE bersalah dalam kasus kekerasan seksual.
Dengan adanya replik dan sejumlah barang bukti tersebut, dia berharap bisa meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa yang merupakan pemilik Sekolah SPI Kota Batu tersebut bersalah terhadap segala tuduhan.
"Kami ulas kembali sejumlah alat bukti yang pernah disampaikan di persidangan. Kami berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang, menyatakan bahwa dalam pembacaan replik tersebut pihak JPU hanya mengulang-ulang dakwaan dan tetap bertumpu pada asumsi, bukan pembuktian.
"Jaksa mengulang-ulang dakwaan dan tetap bertumpu pada asumsi, bukan pembuktian," kata Jeffry.
Baca Juga: Pembangunan Pasar Besar Kota Batu Ditargetkan Tuntas pada 2023
Jeffry menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan rekayasa berdasarkan pembuktian dalam persidangan.
Menurut dia, tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa JE melakukan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan seksual.
"Kami menyatakan bahwa perkara ini adalah perkara asumsi dan perkara ini tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa melakukan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan seksual," ujarnya.
JPU menuntut terdakwa JE dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1/2016 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JE dituntut hukuman penjara 15 tahun subsider 6 bulan dengan denda Rp 300 juta, serta membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.
Berita Terkait
-
Pembangunan Pasar Besar Kota Batu Ditargetkan Tuntas pada 2023
-
Hotma Sitompul Bela Julianto Eka Putra Tersangka Pencabulan SPI Kota Batu: Ada Konspirasi Ini...
-
Pikap Kecelakaan di Tol Surabaya-Malang, Sopir Warga Kota Batu Meninggal
-
Bukannya Menyerah, Pencuri Kayu Nekat Tabrak Petugas Perhutani di Kota Batu Pakai Mobil
-
Kuasa Hukum Julianto Eka Putra Sodorkan Seribu Lembar Berkas Pledoi di PN Malang
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak
-
Terbongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Beromzet Jutaan
-
5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
-
Niat Sembuh Berujung Pilu: Kisah Istri di Malang yang Terjerat Muslihat Dukun Cabul
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan