SuaraMalang.id - Ada sejumlah bukti kuat yang diulas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke dalam sidang kekerasan seksual siswa Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Bukti-bukti ini diulas dalam lanjutan sidang kasus kekerasan seksual di SPI dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JE) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Batu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Batu Yogi Sudharsono, mengatakan JPU telah menyampaikan sejumlah alat bukti untuk membantah pledoi tim kuasa hukum terdakwa.
"Pada pokoknya, kami menjawab pledoi dari penasihat hukum. Berdasarkan alat bukti yang kita hadirkan di persidangan," kata Yogi dikutip dari Antara, Rabu (10/09/2022).
Disebutkan oleh Yogi bahwa sejumlah alat bukti tersebut, di antaranya adalah keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk yang telah disiapkan oleh JPU. Dengan disampaikannya bukti-bukti tersebut, JPU meyakini bahwa terdakwa JE bersalah dalam kasus kekerasan seksual.
Dengan adanya replik dan sejumlah barang bukti tersebut, dia berharap bisa meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa yang merupakan pemilik Sekolah SPI Kota Batu tersebut bersalah terhadap segala tuduhan.
"Kami ulas kembali sejumlah alat bukti yang pernah disampaikan di persidangan. Kami berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang, menyatakan bahwa dalam pembacaan replik tersebut pihak JPU hanya mengulang-ulang dakwaan dan tetap bertumpu pada asumsi, bukan pembuktian.
"Jaksa mengulang-ulang dakwaan dan tetap bertumpu pada asumsi, bukan pembuktian," kata Jeffry.
Baca Juga: Pembangunan Pasar Besar Kota Batu Ditargetkan Tuntas pada 2023
Jeffry menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan rekayasa berdasarkan pembuktian dalam persidangan.
Menurut dia, tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa JE melakukan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan seksual.
"Kami menyatakan bahwa perkara ini adalah perkara asumsi dan perkara ini tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa melakukan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan seksual," ujarnya.
JPU menuntut terdakwa JE dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1/2016 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JE dituntut hukuman penjara 15 tahun subsider 6 bulan dengan denda Rp 300 juta, serta membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.
Berita Terkait
-
Pembangunan Pasar Besar Kota Batu Ditargetkan Tuntas pada 2023
-
Hotma Sitompul Bela Julianto Eka Putra Tersangka Pencabulan SPI Kota Batu: Ada Konspirasi Ini...
-
Pikap Kecelakaan di Tol Surabaya-Malang, Sopir Warga Kota Batu Meninggal
-
Bukannya Menyerah, Pencuri Kayu Nekat Tabrak Petugas Perhutani di Kota Batu Pakai Mobil
-
Kuasa Hukum Julianto Eka Putra Sodorkan Seribu Lembar Berkas Pledoi di PN Malang
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026
-
Fenomena Gunung Es HIV di Malang: Mulai dari Ibu Hamil hingga Anak yang Tertular
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal