SuaraMalang.id - Ada sejumlah bukti kuat yang diulas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke dalam sidang kekerasan seksual siswa Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Bukti-bukti ini diulas dalam lanjutan sidang kasus kekerasan seksual di SPI dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JE) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Batu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Batu Yogi Sudharsono, mengatakan JPU telah menyampaikan sejumlah alat bukti untuk membantah pledoi tim kuasa hukum terdakwa.
"Pada pokoknya, kami menjawab pledoi dari penasihat hukum. Berdasarkan alat bukti yang kita hadirkan di persidangan," kata Yogi dikutip dari Antara, Rabu (10/09/2022).
Disebutkan oleh Yogi bahwa sejumlah alat bukti tersebut, di antaranya adalah keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk yang telah disiapkan oleh JPU. Dengan disampaikannya bukti-bukti tersebut, JPU meyakini bahwa terdakwa JE bersalah dalam kasus kekerasan seksual.
Dengan adanya replik dan sejumlah barang bukti tersebut, dia berharap bisa meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa yang merupakan pemilik Sekolah SPI Kota Batu tersebut bersalah terhadap segala tuduhan.
"Kami ulas kembali sejumlah alat bukti yang pernah disampaikan di persidangan. Kami berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang, menyatakan bahwa dalam pembacaan replik tersebut pihak JPU hanya mengulang-ulang dakwaan dan tetap bertumpu pada asumsi, bukan pembuktian.
"Jaksa mengulang-ulang dakwaan dan tetap bertumpu pada asumsi, bukan pembuktian," kata Jeffry.
Baca Juga: Pembangunan Pasar Besar Kota Batu Ditargetkan Tuntas pada 2023
Jeffry menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan rekayasa berdasarkan pembuktian dalam persidangan.
Menurut dia, tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa JE melakukan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan seksual.
"Kami menyatakan bahwa perkara ini adalah perkara asumsi dan perkara ini tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa melakukan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan seksual," ujarnya.
JPU menuntut terdakwa JE dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1/2016 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JE dituntut hukuman penjara 15 tahun subsider 6 bulan dengan denda Rp 300 juta, serta membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.
Berita Terkait
-
Pembangunan Pasar Besar Kota Batu Ditargetkan Tuntas pada 2023
-
Hotma Sitompul Bela Julianto Eka Putra Tersangka Pencabulan SPI Kota Batu: Ada Konspirasi Ini...
-
Pikap Kecelakaan di Tol Surabaya-Malang, Sopir Warga Kota Batu Meninggal
-
Bukannya Menyerah, Pencuri Kayu Nekat Tabrak Petugas Perhutani di Kota Batu Pakai Mobil
-
Kuasa Hukum Julianto Eka Putra Sodorkan Seribu Lembar Berkas Pledoi di PN Malang
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat