SuaraMalang.id - Kepolisian menangkap dan menetapkan sembilan orang tersangka kasus kerusuhan disertai pembakaran rumah dan kendaraan di Desa Mulyorejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Kami menahan 15 orang dan sembilan orang di antaranya sudah dipastikan sebagai tersangka, salah satunya adalah penggerak atau provokator dalam kerusuhan, yakni J (55) warga Desa Banyuwanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi," kata Kepala Polres Jember, AKBP Hery Purnomo, Sabtu (6/8/2022) malam.
Dijelaskannya, belasan orang yang diduga sebagai pelaku kerusuhan berasal dari Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi.
Kemudian, hanya satu orang yang berasal dari Kabupaten Sampang, Pulau Madura.
"Dari 15 orang yang diamankan, sembilan orang ditetapkan tersangka dan enam orang di antaranya sebagai saksi, sehingga setelah memberikan keterangan kepada penyidik, enam orang itu akan dipulangkan ke rumahnya," tuturnya.
Sembilan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni JN warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru yang berperan memprovokasi warga, S (39) warga Desa Kalibaru Manis-Kecamatan Kalibaru yang bertugas membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah lainnya, M (42) warga Desa Tobai Timur - Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang Madura yang membakar rumah Salam.
Kemudian A (45) warga Desa Banyuanyar - Kecamatan Kalibaru yang berperan membakar sepeda motor di rumah Ali, selanjutnya MS (37) warga Desa Kalibaru Manis-Kecamatan Kalibaru, M (35) warga Desa Kebunrejo-Kecamatan Kalibaru, W (39) warga Desa Banyuanyar-Kecamatan Kalibaru, selanjutnya G (39) dan S (51) yang merupakan warga Desa Kalibaru Manis-Kecamatan Kalibaru.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat sembilan tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP," katanya.
Ancaman pidana untuk Pasal 187 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara, ancaman pidana untuk Pasal 170 ayat 1e KUHP maksimal 7 tahun penjara dan ancaman pidana Pasal 365 ayat (2) KUHP maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Terduga Pelaku Penyerangan dan Pembakaran di Mulyorejo Jember Tertangkap
Sebelumnya kerusuhan dilakukan sekelompok orang yang membakar beberapa rumah, kendaraan roda dua dan empat, serta penjarahan puluhan juta rupiah milik warga Dusun Baban Timur yang terjadi sebanyak empat kali sejak Juli hingga 4 Agustus 2022.
Berdasarkan data polisi, pembakaran terjadi di enam lokasi yang berbeda selama bulan Juli-Agustus 2022 hingga menyebabkan empat rumah rusak, satu garasi, dan toko rusak, kemudian tiga mobil dan 19 kendaraan roda dua hangus terbakar. [Antara]
Berita Terkait
-
Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Mulyorejo Jember Ditangkap, 52 Polisi Diterjunkan Jaga Desa
-
Bocah SD di Jember Alami Pelecehan Seksual, Modusnya Bersihkan Perut Tapi Mata Ditutup
-
Cegah Kerusuhan Susulan di Jember, Polda Jatim Dirikan Posko Keamanan
-
Pembakaran Rumah Warga Mulyorejo Dipicu Kebun Kopi di Perbatasan Jember dengan Banyuwangi
-
Terduga Pelaku Penyerangan dan Pembakaran di Mulyorejo Jember Tertangkap
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Cara Cek Bansos November 2025 Lewat HP, Semua Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
AgenBRILink Mulya Motor Hadirkan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional