SuaraMalang.id - PayPal menjadi salah satu platform pembayaran digital yang belum mendaftarkan sistem elektroniknya (PSE) untuk lingkup privat.
Oleh sebab itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta agar perusahaan tersebut segera mendaftarkannya agar bisa beroperasi secara bebas dan legal di Indonesia.
Kementerian juga sudah menjalin komunikasi dengan PayPal agar segera mendaftarkannya. Apabila mengalami kesulitan, kementerian bersedia membantu dan memudahkannya.
"Saya belum mendapatkan update terakhir, tapi kami sudah melakukan komunikasi dengan PayPal, dan mereka berkomitmen untuk melakukan pendaftaran," kata Menteri Johnny dikutip dari Antara, Rabu (03/08/2022).
"Dan apabila mengalami kesulitan, akan kami bantu. Pendaftaran yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang dikenal publik ini akan dilakukan komunikasi pula dengan kedutaan besarnya yang berada di Indonesia," imbuhnya.
Baru-baru ini, platform keuangan asal Amerika Serikat tersebut, sebagaimana dilaporkan Reuters, Rabu (3/8) menyatakan sudah mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.
PayPal menyatakan, layanannya sudah bisa digunakan oleh konsumen di Tanah Air.
Seperti yang diketahui, layanan PayPal di Indonesia sempat diblokir pada Sabtu (30/7) karena belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik sampai tenggat waktu yang diberikan.
Lebih lanjut, Menkominfo menekankan pendaftaran PSE lingkup privat bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia.
Baca Juga: Resmi! Paypal Telah Mendaftar PSE Kominfo
"Kewajiban pendaftaran PSE adalah bentuk upaya peningkatan akuntabilitas penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia, bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia," tegas Johnny.
Sebagai informasi, Kementerian Kominfo mengumumkan telah menormalisasi layanan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat asing Yahoo, Steam, Dota, dan CS GO setelah pemilik layanan mendaftarkan PSE ke sistem yang dimiliki pemerintah pada Selasa (2/8).
Lebih lanjut, Menkominfo berharap melalui pendaftaran PSE tersebut, pemerintah nantinya mampu menghadirkan kebijakan yang lebih baik untuk perkembangan industri sektor digital termasuk industri game lokal.
"Salah satu upaya Kementerian Kominfo yang ditingkatkan adalah melalui program IGDX atau Indonesia Game Developer Exchange untuk mengembangkan para content creator Indonesia di bidang game dalam negeri," kata Johnny.
"Sehingga, industri game lokal dapat terus maju dan bertumbuh, serta mudah-mudahan dapat berkontribusi terhadap perekonomian digital Indonesia," imbuhnya.
Selain itu, Menkominfo berpesan pada masyarakat yang memakai layanan sistem elektronik, dianjurkan untuk mengutamakan menggunakan sistem elektronik pada PSE yang telah terdaftar di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Resmi! Paypal Telah Mendaftar PSE Kominfo
-
Aplikasi Sudah Terdaftar di PSE Kominfo? Begini Cara Ceknya
-
Menkominfo: PayPal Sudah Berkomitmen untuk Daftar PSE
-
PayPal Mengaku Sudah Terdaftar Sebagai PSE di Indonesia
-
Kemenkominfo Adakan Lomba Tenis Meja Buat Agustusan, Idenya Langsung dari Menteri Johnny: Dulu Saya Pemain
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita
-
Suami Intan Ternyata Perempuan: Kedok Palsu Terbongkar saat Malam Pertama