SuaraMalang.id - Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur berinisial MJ ditetapkan tersangka dugaan kasus pemotongan honor petugas pemakaman jenazah korban Covid-19.
Dalam kasus ini, MJ menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember.
“Pemotongan 10 sampai 20 persen dari yang diberikan (kepada petugas pemakaman),” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Dika Hadiyan Widya Wiratama, Rabu (27/7/2022).
Dengan demikian ada ada dua tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya polisi sudah menetapkan P yang menjabat salah satu kepala bidang di BPBD Jember.
“Berdasarkan petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum untuk mendalami dan memeriksa saksi baru, kami juga minta keterangan dari saksi ahli tindak pidana korupsi dan didukung gelar perkara di Polda, kami naikkan status (MJ) sebagai tersangka,” kata Dika.
MJ berperan menentukan kebijakan dan menyetujui perbuatan tersangka P.
“Alat bukti masih yang dulu. Ini keterangan saksi beberapa peserta rapat,” kata Dika.
Menurut Dika, tak akan ada lagi penambahan tersangka baru dalam kasus ini.
Baca Juga: Warga Laporkan Polemik Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 Bupati Jember ke KPK
“Cukup dua orang ini. Kami akan melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur. Tunggu saja sampai P21 dan tahap kedua,” katanya.
Kendati menjadi tersangka, dua pejabat Pemkab Jember ini tidak akan ditahan.
“Sementara ini dua tersangka bersikap kooperatif dan berstatus PNS. Kami belum akan melakukan penahanan. Tapi kami akan lihat situasi ke depan,” kata Dika.
Berita Terkait
-
Ramai Berita Kemarin, Mulai dari Insiden Kecelakaan Tong Setan sampai Fenomena Bediding di Banyuwangi
-
Insiden Atraksi Tong Setan di Jember, Begini Hasil Penyelidikan Polisi
-
Buruh di Gianyar Tewas Setelah Tersengat Listrik Lampu Penerangan
-
Insiden Kecelakaan Tong Gila di Ambulu Jember, 4 Orang Jadi Korban 2 di Antaranya Anak-anak
-
Diboyong Suami Bule ke Inggris, WNI Ini Hidup Sederhana, Tinggal di Gubuk
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026