Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 26 Juli 2022 | 17:17 WIB
Demo menolak RUU KUHP berakhir ricuh, mahasiswa Probolinggo bentrok dengan petugas Polres Probolinggo. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

SuaraMalang.id - Demo menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di depan gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Selasa (26/07/2022) berakhir ricuh.

Massa pendemo dari mahasiswa gabungan BEM Probolinggo Raya terlibat bentrok dengan aparat kepolisian.

Melansir Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, kericuhan dipicu setelah para mahaiswa membakar ban bekas di lokasi aksi. Petugas berupaya memadamkan api yang berkobar menggunakan alat pemadam api ringan atau Apar.

Para demonstran terpancing emosi karena petugas berupaya memadamkan api tersebut. Tak berselang lama, baku hantam akhirnya terjadi antara mahasiswa dengan pasukan huru hara Polres Probolinggo.

Baca Juga: Angka Perceraian di Kabupaten Probolinggo Tembus 200 Perkara Setiap Bulan

Baku  hantam terjadi setelah aparat dan mahasiswa tersulut emosi. Bahkan, seorang mahasiswa ada yang terluka akibat kericuhan tersebut. Para mahaiswa juga melempar batu kepada petugas.

Tampak sejumlah mahasiswa yang diamankan, karena dianggap sebagai provokator dalam aksi tersebut.

Para mahasiswa awalanya berangkat untuk menggelar aksi demonstrasi dari lapangan Pajarakan, menuju ke kantor DPRD. Mereka para mahasiswa yang tergabung dari GMNI dan PMII se-Probolinggo.

Hasin, anggota aksi mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sekitar 200 orang mashasiswa itu menuntut RUU KUHP yang telah disahkan pemerintah itu untuk dicabut kembali.

“Ada beberapa poin tuntutan dari kami yaitu termasuk The Living Law, kemudian mengenai pidana mati,” kata Hasin, di sela sela aksi.

Baca Juga: Kecelakaan di Paiton Probolinggo, Dua Orang Pemotor Meninggal

Tak hanya itu, tuntutan lainnya yaitu menjelaskan tentang penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Kemudian penjelasan keempat yaitu, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib. Penjelasan kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa ijin. Penjelasan keenam mencakup unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Aksi demonstrasi di depan kantir DPRD Kabupaten Probolinggo, itu akhirnya berhasil diredam oleh pihak Polres Probolinggo. Dan mahasiswa yang diamankan dikembalikan pada rekannya. Namun, pihak Polres Probolinggo, memintas pertanggungjawaban kepada koordintaor aksi atas kericuhan tersebut.

”Nanti semua coordinator aksi menghadap saya,” ungkap Wakapolres Probolinggo, Kompol Nursalim.

Load More