Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 19 Juli 2022 | 12:14 WIB
Ilustrasi perceraian di Kabupaten Probolinggo. [Dok.Antara]

SuaraMalang.id - Angka perceraian di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur tembus 1.362 berkas perkara sepanjang Januari hingga Juni 2022. Rerata permohonan cerai 200 berkas perkara per bulan.

Dari ribuan perkara cerai itu, sebanyak 927 merupakan cerai gugat atau perceraian yang diajukan pihak istri. Pemicunya berbagai faktor, terutama kesenjangan ekonomi.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kraksaan Kelas 1A terdapat 1.362 berkas perkara cerai sepanjang 2022 ini.

Rinciannya Terdiri dari cerai gugat (CG) sebanyak 927 perkara, dan cerai talak (CT) sebanyak 435 perkara.

Baca Juga: Angka Perceraian di Indonesia Meningkat, Kepala BKKBN: Banyak Toxic People di Antara Kita

Panitera Muda (Panmud) Hukum pada PA setempat Syafiudin mengatakan, setiap bulan perkara cerai memang sangat mendominasi daripada perkara lainnya. Sebagian besar perkara cerai yang ditanganinya mayoritas disebabkan faktor ekonomi.

Bahkan 1.362 perkara cerai yang terdaftar sepanjang tahun ini, sebanyak 671 perkara di antaranya dilatarbelakangi faktor kesenjangan ekonomi.

"Setiap persidangan itu kan ditanya kenapa ingin bercerai, ternyata yang banyak itu karena persoalan ekonomi, bahkan hampir 50 persennya yang cerai itu karena faktor ekonomi,” katanya mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com.

Selain itu banyak faktor lain yang melatari, di antaranya pernikahan dini, kekerasan rumah tangga, perselingkuhan dan faktor lainnya.

Banyak kaum hawa menjadi objek yang terpojokkan. Sehingga mereka memutuskan untuk mengajukan cerai gugat.

Baca Juga: Inisiatif Janda-janda di Banjarnegara Bikin Paguyuban, Prihatin Angka Perceraian Tinggi

"Yang cerai gugat ini jumlahnya 2 kali lipat lebih banyak dari cerai talaknya," pungkasnya.

Load More