SuaraMalang.id - Sepasang suami istri asal Kabupaten Jember Jawa Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tepergok mengedarkan uang palsu.
Tersangka ini yakni berinisial EN (33) dan suaminya MS (43) warga Desa Cakru Kecamatan Kencong Kabupaten Jember. Keduanya mengedarkan uang palsu di Pasar Desa Umbulsari.
Keduanya kini sudah diamankan. Keduanya ini mengedarkan dengan cara membeli barang menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Namun aksi mereka ketahuan pedagang.
Seperti dijelaskan Kapolsek Umbulsari Iptu Muhammad Lutfi, tersangka pengedar uang palsu tersebut melakukan transaksi dengan membeli barang di Pasar Umbulsari menggunakan uang palsu namun salah seorang pedagang curiga terhadap lembar pecahan terbesar rupiah tersebut.
"Kemudian pedagang tersebut bergegas mengejar pasangan suami istri itu dan langsung menghubungi pihak Polsek Umbulsari sehingga kami segera ke lokasi untuk mengamankan pelaku," tuturnya.
Ia mengatakan aparat kepolisian mengamankan delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan kedua tersangka, selanjutnya pihak Unit Reskrim Polsek Umbulsari melakukan pengembangan kasus peredaran uang palsu tersebut.
"Kami kembangkan dari mana tersangka mendapatkan uang palsu itu,? Dari hasil pengembangan didapatkan lagi barang bukti yang disita berupa uang palsu 14 lembar dengan pecahan Rp100 ribu (Rp1,4 juta) sehingga total barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," katanya.
Lutfi menjelaskan hasil pengembangan barang bukti tersebut didapatkan dari rumah orang tua tersangka di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
"Dalam kasus itu, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap sindikat peredaran uang palsu antardaerah tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Weladalah! Obat Kedaluwarsa Senilai Rp 7 Miliar Ditemukan di Gudang Farmasi Dinkes Jember
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut bakal dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2001 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. ANTARA
Berita Terkait
-
Weladalah! Obat Kedaluwarsa Senilai Rp 7 Miliar Ditemukan di Gudang Farmasi Dinkes Jember
-
Kronologi Konser Ustaz Hanan Attaki Ditolak: Panitia Rencanakan Pindah Lokasi
-
Penolakan Hanan Attaki Dimediasi Wabup Jember Gus Firjaun: Dengan Legowo Panitia Menggagalkan Konser Langit
-
Konser Langit Ustaz Hanan Attaki di Jember Batal Digelar, Dituding Sebar Paham HTI
-
Fashion Show Jember Kesandung Masalah 'Paha', Bupati Jember Sampai Minta Maaf
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako, Benarkah?