SuaraMalang.id - Sepasang suami istri asal Kabupaten Jember Jawa Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tepergok mengedarkan uang palsu.
Tersangka ini yakni berinisial EN (33) dan suaminya MS (43) warga Desa Cakru Kecamatan Kencong Kabupaten Jember. Keduanya mengedarkan uang palsu di Pasar Desa Umbulsari.
Keduanya kini sudah diamankan. Keduanya ini mengedarkan dengan cara membeli barang menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Namun aksi mereka ketahuan pedagang.
Seperti dijelaskan Kapolsek Umbulsari Iptu Muhammad Lutfi, tersangka pengedar uang palsu tersebut melakukan transaksi dengan membeli barang di Pasar Umbulsari menggunakan uang palsu namun salah seorang pedagang curiga terhadap lembar pecahan terbesar rupiah tersebut.
"Kemudian pedagang tersebut bergegas mengejar pasangan suami istri itu dan langsung menghubungi pihak Polsek Umbulsari sehingga kami segera ke lokasi untuk mengamankan pelaku," tuturnya.
Ia mengatakan aparat kepolisian mengamankan delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan kedua tersangka, selanjutnya pihak Unit Reskrim Polsek Umbulsari melakukan pengembangan kasus peredaran uang palsu tersebut.
"Kami kembangkan dari mana tersangka mendapatkan uang palsu itu,? Dari hasil pengembangan didapatkan lagi barang bukti yang disita berupa uang palsu 14 lembar dengan pecahan Rp100 ribu (Rp1,4 juta) sehingga total barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," katanya.
Lutfi menjelaskan hasil pengembangan barang bukti tersebut didapatkan dari rumah orang tua tersangka di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
"Dalam kasus itu, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap sindikat peredaran uang palsu antardaerah tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Weladalah! Obat Kedaluwarsa Senilai Rp 7 Miliar Ditemukan di Gudang Farmasi Dinkes Jember
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut bakal dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2001 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. ANTARA
Berita Terkait
-
Weladalah! Obat Kedaluwarsa Senilai Rp 7 Miliar Ditemukan di Gudang Farmasi Dinkes Jember
-
Kronologi Konser Ustaz Hanan Attaki Ditolak: Panitia Rencanakan Pindah Lokasi
-
Penolakan Hanan Attaki Dimediasi Wabup Jember Gus Firjaun: Dengan Legowo Panitia Menggagalkan Konser Langit
-
Konser Langit Ustaz Hanan Attaki di Jember Batal Digelar, Dituding Sebar Paham HTI
-
Fashion Show Jember Kesandung Masalah 'Paha', Bupati Jember Sampai Minta Maaf
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Konsisten Dukung Pembiayaan Produktif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia