SuaraMalang.id - Sepasang suami istri asal Kabupaten Jember Jawa Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tepergok mengedarkan uang palsu.
Tersangka ini yakni berinisial EN (33) dan suaminya MS (43) warga Desa Cakru Kecamatan Kencong Kabupaten Jember. Keduanya mengedarkan uang palsu di Pasar Desa Umbulsari.
Keduanya kini sudah diamankan. Keduanya ini mengedarkan dengan cara membeli barang menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Namun aksi mereka ketahuan pedagang.
Seperti dijelaskan Kapolsek Umbulsari Iptu Muhammad Lutfi, tersangka pengedar uang palsu tersebut melakukan transaksi dengan membeli barang di Pasar Umbulsari menggunakan uang palsu namun salah seorang pedagang curiga terhadap lembar pecahan terbesar rupiah tersebut.
Baca Juga: Weladalah! Obat Kedaluwarsa Senilai Rp 7 Miliar Ditemukan di Gudang Farmasi Dinkes Jember
"Kemudian pedagang tersebut bergegas mengejar pasangan suami istri itu dan langsung menghubungi pihak Polsek Umbulsari sehingga kami segera ke lokasi untuk mengamankan pelaku," tuturnya.
Ia mengatakan aparat kepolisian mengamankan delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan kedua tersangka, selanjutnya pihak Unit Reskrim Polsek Umbulsari melakukan pengembangan kasus peredaran uang palsu tersebut.
"Kami kembangkan dari mana tersangka mendapatkan uang palsu itu,? Dari hasil pengembangan didapatkan lagi barang bukti yang disita berupa uang palsu 14 lembar dengan pecahan Rp100 ribu (Rp1,4 juta) sehingga total barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," katanya.
Lutfi menjelaskan hasil pengembangan barang bukti tersebut didapatkan dari rumah orang tua tersangka di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
"Dalam kasus itu, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap sindikat peredaran uang palsu antardaerah tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Konser Ustaz Hanan Attaki Ditolak: Panitia Rencanakan Pindah Lokasi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut bakal dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2001 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. ANTARA
Berita Terkait
-
Sekar Arum Widara, Bintang Kolosal Kini Jadi Pengedar Uang Palsu? Ini Kronologi Penangkapannya!
-
Sekar Arum 'Angling Dharma' Berbelit-belit Dicecar Kasus Uang Palsu, Polisi: Dia Masih Belum Jujur
-
Sekar Arum Widara Ditahan, Polisi Dalami Keterlibatan dengan Sindikat Uang Palsu
-
Sekar Arum Widara Kerja Apa? Mantan Artis Kolosal Ketahuan Belanja Pakai Uang Palsu
-
Eks Bintang Angling Dharma Sempat Tiga Kali Transaksi Pakai Uang Palsu
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
-
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stagnan Sebesar Rp1.896.000/Gram
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung