SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri Jember memvonis Nur Hasan, terdakwa kasus ritual maut Pantai Payangan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Pria pimpinan kelompok spiritual Tunggal Jati Nusantara itu terbukti bersalah dalam insiden yang menyebabkan 11 orang meninggal saat ritual.
Sidang pembacaan vonis digelar pada Kamis 14 Juli 2022 dipimpin Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto, dan dihadiri Jaksa penuntut Umum (JPU) Adik Sri dari Kejari Jember.
Sedangkan terdakwa Nur Hasan mengikuti sidang vonis secara virtual dari ruang tahanan Lapas Kelas II A Jember.
Baca Juga: Terungkap! Tunggal Jati Nusantara Ternyata Sudah 7 Kali Ritual di Pantai Payangan Jember
Merespon vonis itu, terdakwa Nur Hasan menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman tersebut hingga tuntas.
Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hingga 5 tahun penjara karena Nur Hasan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dan diancam pasal 359 KUHP.
Saat insiden ritual maut tanggal 13 Februari 2022, Nur Hasan bertindak sebagai pimpinan kelompok dzikir yang bernama Tunggal Jati dan melakukan aktivitas dzikir bersama di pantai payangan pada dini hari di pantai selatan Jember.
Tapi naas, ritual yang bertujuan mencari ketenangan jiwa itu justru menuai duka mendalam setelah beberapa anak buahnya terseret ombak hingga tak bisa diselamatkan nyawanya.
Sebanyak 11 orang meninggal kala peristiwa tersebut. Termasuk seorang anggota polisi asal Polres Bondowoso yang diketahui menjadi pengikut aliran tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut, Nur Hasan diseret ke meja hijau untuk diadili. Nur Hasan sempat dirawat di RSD Subandi sehari setelah kejadian, namun kemudian dijemput polisi setelah dinyatakan sehat.
Saat sidang pemeriksaan, Nur Hasan mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi. Ia mengaku juga berduka karena anak dan istrinya juga merupakan salah seorang diantara anak buahnya yang meninggal di tempat ritual. Hasan juga pasrah atas apapun yang akan terjadi dalam proses sidang selanjutnya.
Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto mengatakan putusan hakim memvonis terdakwa kasus ritual maut juga mempertimbangkan sikap seluruh keluarga korban yang telah memaafkan terdakwa.
"Pihak keluarga dari 11 korban sudah memaafkan Terdakwa, itu salah satu pertimbangan kami para hakim, memberikan putusan tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ivar Jenner Dapat Suntikan Semangat, Rombongan Keluarga Besar dari Jember Datang ke Stadion GBK
-
Stasiun Balung, Jejak Warisan Kolonial yang Pernah Ramai Kini Terbengkalai
-
Mengenal Pegon, Kendaraan Tradisional Mirip Pedati yang Ada di Ambulu Jember
-
Warga Jember Heboh Isu Tuyul Merajalela, Ulama Bilang Begini
-
Warga Jember Salahkan Tuyul Imbas Sering Kehilangan Uang, Camat Khawatir Disusupi Kepentingan Politik
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Seribuan Lebih Suami Istri di Kota Malang Cerai, Faktornya Paling Banyak Judi
-
Viral Video Perundungan Pendukung Salah Satu Paslon Pilwali Kota Batu
-
Nahas, SMK Muhammadiyah Malang Rugi Rp35 Juta Akibat Kebakaran
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024