SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri Jember memvonis Nur Hasan, terdakwa kasus ritual maut Pantai Payangan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Pria pimpinan kelompok spiritual Tunggal Jati Nusantara itu terbukti bersalah dalam insiden yang menyebabkan 11 orang meninggal saat ritual.
Sidang pembacaan vonis digelar pada Kamis 14 Juli 2022 dipimpin Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto, dan dihadiri Jaksa penuntut Umum (JPU) Adik Sri dari Kejari Jember.
Sedangkan terdakwa Nur Hasan mengikuti sidang vonis secara virtual dari ruang tahanan Lapas Kelas II A Jember.
Merespon vonis itu, terdakwa Nur Hasan menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman tersebut hingga tuntas.
Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hingga 5 tahun penjara karena Nur Hasan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dan diancam pasal 359 KUHP.
Saat insiden ritual maut tanggal 13 Februari 2022, Nur Hasan bertindak sebagai pimpinan kelompok dzikir yang bernama Tunggal Jati dan melakukan aktivitas dzikir bersama di pantai payangan pada dini hari di pantai selatan Jember.
Tapi naas, ritual yang bertujuan mencari ketenangan jiwa itu justru menuai duka mendalam setelah beberapa anak buahnya terseret ombak hingga tak bisa diselamatkan nyawanya.
Sebanyak 11 orang meninggal kala peristiwa tersebut. Termasuk seorang anggota polisi asal Polres Bondowoso yang diketahui menjadi pengikut aliran tersebut.
Baca Juga: Terungkap! Tunggal Jati Nusantara Ternyata Sudah 7 Kali Ritual di Pantai Payangan Jember
Untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut, Nur Hasan diseret ke meja hijau untuk diadili. Nur Hasan sempat dirawat di RSD Subandi sehari setelah kejadian, namun kemudian dijemput polisi setelah dinyatakan sehat.
Saat sidang pemeriksaan, Nur Hasan mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi. Ia mengaku juga berduka karena anak dan istrinya juga merupakan salah seorang diantara anak buahnya yang meninggal di tempat ritual. Hasan juga pasrah atas apapun yang akan terjadi dalam proses sidang selanjutnya.
Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto mengatakan putusan hakim memvonis terdakwa kasus ritual maut juga mempertimbangkan sikap seluruh keluarga korban yang telah memaafkan terdakwa.
"Pihak keluarga dari 11 korban sudah memaafkan Terdakwa, itu salah satu pertimbangan kami para hakim, memberikan putusan tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Keindahan Pantai Payangan Jember yang Sayang untuk Kamu Lewatkan
-
Tak Kapok Meski Sudah Makan Korban, Rombongan Orang Kembali Lakukan Ritual di Pantai Payangan
-
Doakan Korban Pantai Payangan Jadi Alasan Belasan Warga Nganjuk Gelar Ritual di Pantai Watu Ulo Jember
-
Ritual Pantai Payangan dan Sikap MUI Jember
-
Heboh Ritual Maut di Pantai Payangan Jember, MUI Jatim Sebut Ajaran Padepokan Tunggal Jati Nusantara Haram
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita Lewat Pembangunan BLK Konveksi di Nusakambangan
-
BRI Bangun UMKM Tangguh Lewat BRILiaN, Pengusaha Muda Kombucha Jadi Inspirasi
-
Nikmati, Cashback Maksimal dari BRI untuk Investor Sukuk Ritel SR023T3 dan SR023T5
-
Modal Gercep! Saldo Rp199 Ribu Langsung Cair, Sikat 3 Link DANA Kaget Ini
-
BRI Hadirkan QRIS Kartu Kredit di Super Apps BRImo untuk Transaksi Besar