SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri Jember memvonis Nur Hasan, terdakwa kasus ritual maut Pantai Payangan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Pria pimpinan kelompok spiritual Tunggal Jati Nusantara itu terbukti bersalah dalam insiden yang menyebabkan 11 orang meninggal saat ritual.
Sidang pembacaan vonis digelar pada Kamis 14 Juli 2022 dipimpin Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto, dan dihadiri Jaksa penuntut Umum (JPU) Adik Sri dari Kejari Jember.
Sedangkan terdakwa Nur Hasan mengikuti sidang vonis secara virtual dari ruang tahanan Lapas Kelas II A Jember.
Baca Juga: Terungkap! Tunggal Jati Nusantara Ternyata Sudah 7 Kali Ritual di Pantai Payangan Jember
Merespon vonis itu, terdakwa Nur Hasan menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman tersebut hingga tuntas.
Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan hingga 5 tahun penjara karena Nur Hasan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dan diancam pasal 359 KUHP.
Saat insiden ritual maut tanggal 13 Februari 2022, Nur Hasan bertindak sebagai pimpinan kelompok dzikir yang bernama Tunggal Jati dan melakukan aktivitas dzikir bersama di pantai payangan pada dini hari di pantai selatan Jember.
Tapi naas, ritual yang bertujuan mencari ketenangan jiwa itu justru menuai duka mendalam setelah beberapa anak buahnya terseret ombak hingga tak bisa diselamatkan nyawanya.
Sebanyak 11 orang meninggal kala peristiwa tersebut. Termasuk seorang anggota polisi asal Polres Bondowoso yang diketahui menjadi pengikut aliran tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut, Nur Hasan diseret ke meja hijau untuk diadili. Nur Hasan sempat dirawat di RSD Subandi sehari setelah kejadian, namun kemudian dijemput polisi setelah dinyatakan sehat.
Saat sidang pemeriksaan, Nur Hasan mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi. Ia mengaku juga berduka karena anak dan istrinya juga merupakan salah seorang diantara anak buahnya yang meninggal di tempat ritual. Hasan juga pasrah atas apapun yang akan terjadi dalam proses sidang selanjutnya.
Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto mengatakan putusan hakim memvonis terdakwa kasus ritual maut juga mempertimbangkan sikap seluruh keluarga korban yang telah memaafkan terdakwa.
"Pihak keluarga dari 11 korban sudah memaafkan Terdakwa, itu salah satu pertimbangan kami para hakim, memberikan putusan tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Keindahan Pantai Payangan Jember yang Sayang untuk Kamu Lewatkan
-
Tak Kapok Meski Sudah Makan Korban, Rombongan Orang Kembali Lakukan Ritual di Pantai Payangan
-
Doakan Korban Pantai Payangan Jadi Alasan Belasan Warga Nganjuk Gelar Ritual di Pantai Watu Ulo Jember
-
Ritual Pantai Payangan dan Sikap MUI Jember
-
Heboh Ritual Maut di Pantai Payangan Jember, MUI Jatim Sebut Ajaran Padepokan Tunggal Jati Nusantara Haram
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat