SuaraMalang.id - Pelaku pengeroyokan 3 pemuda Banyuwangi akhirnya dibekuk kepolisian setempat. Kawanan geng motor rata-rata pemuda tanggung ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GM (19) dan AOH (15), MA (19), XF (16), AOS (16), FR (15), ZF (16). Empat pelaku lainnya saat ini masih diburu kepolisian setempat.
Sebelumnya, para pelaku ini mengeroyok tiga korban di Kecamatan Cluring. Ketiga korban sampai menderita luka serius akibat perbuatan para pelaku tersebut.
Sedikitnya ada sebelas pemuda yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka ini sebagian besar berdomisili di Kecamatan Muncar dan Kecamatan Srono.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan mereka diduga adalah pelaku pengeroyokan tiga pemuda yakni PA (19), VD (18), dan MS (16) Ketiganya tercatat sebagai warga Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.
"Jumlah tersangka yang berhasil unit Resmob Polresta Banyuwangi berjumlah tujuh orang. Empat anak diantaranya anak dibawah umur dan empat lagi masih buron," kata Kombes Pol Mille, dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Senin (11/7/2022)
Mille menjelaskan kronologi pengeroyokan disertai perampasan itu terjadi pada Senin 27 Juni 2022 lalu. Korban mengendarai motor dan berboncengan tiga hendak keluar dari RTH Benculuk, Kecamatan Cluring.
"Saat dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor, korban dibuntuti lima unit sepeda motor yang tidak dikenal," ujarnya.
Setiba di Jalan Raya Desa Benculuk, para pelaku ini menghentikan laju kendaraan korban. Setelah motor korban berhenti, tanpa basa basi para pelaku mengeroyok ketiga korban.
Ketiga korban dikeroyok dengan membabi buta menggunakan tangan dan kaki. Menurut korban berisial PA, ada salah satu pelaku yang memukul kepalanya dengan menggunakan besi.
Barang milik PA berupa HP dan uang sebesar Rp 800 ribu yang disimpan di dalam tas pun turut dirampas.
Korban selanjutnya melapor ke Polsek Cluring. Sampai akhirnya pada kamis pagi pelaku berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 365 KUHP tentang perampasan," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Serang Rumah Warga Tanpa Alasan, 2 ABG Geng Motor Nyaris Tewas Dikeroyok Usai Ditinggalkan Kawanannya
-
Polrestabes Medan Tangkap 8 Orang Diduga Geng Motor Bersajam
-
Janji Gandakan Uang Sampai Rp 12 M, Dukun Abal-abal di Banyuwangi Dibekuk Polisi
-
Kawasan Dukuh Atas Jadi Destinasi Wisata ABG Citayam, Bojonggede dan Depok, Ini Kata Wakil Gubernur DKI Jakarta
-
Sejarah dan Makna Atraksi Pencak Sumping Banyuwangi, Tradisi Tahunan Saat Idul Adha
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026
-
Fenomena Gunung Es HIV di Malang: Mulai dari Ibu Hamil hingga Anak yang Tertular
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal
-
Demi Akses Keuangan, Mantri BRI Tempuh Pegunungan Toraja
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru