SuaraMalang.id - Pelaku pengeroyokan 3 pemuda Banyuwangi akhirnya dibekuk kepolisian setempat. Kawanan geng motor rata-rata pemuda tanggung ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GM (19) dan AOH (15), MA (19), XF (16), AOS (16), FR (15), ZF (16). Empat pelaku lainnya saat ini masih diburu kepolisian setempat.
Sebelumnya, para pelaku ini mengeroyok tiga korban di Kecamatan Cluring. Ketiga korban sampai menderita luka serius akibat perbuatan para pelaku tersebut.
Sedikitnya ada sebelas pemuda yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka ini sebagian besar berdomisili di Kecamatan Muncar dan Kecamatan Srono.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan mereka diduga adalah pelaku pengeroyokan tiga pemuda yakni PA (19), VD (18), dan MS (16) Ketiganya tercatat sebagai warga Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.
"Jumlah tersangka yang berhasil unit Resmob Polresta Banyuwangi berjumlah tujuh orang. Empat anak diantaranya anak dibawah umur dan empat lagi masih buron," kata Kombes Pol Mille, dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Senin (11/7/2022)
Mille menjelaskan kronologi pengeroyokan disertai perampasan itu terjadi pada Senin 27 Juni 2022 lalu. Korban mengendarai motor dan berboncengan tiga hendak keluar dari RTH Benculuk, Kecamatan Cluring.
"Saat dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor, korban dibuntuti lima unit sepeda motor yang tidak dikenal," ujarnya.
Setiba di Jalan Raya Desa Benculuk, para pelaku ini menghentikan laju kendaraan korban. Setelah motor korban berhenti, tanpa basa basi para pelaku mengeroyok ketiga korban.
Ketiga korban dikeroyok dengan membabi buta menggunakan tangan dan kaki. Menurut korban berisial PA, ada salah satu pelaku yang memukul kepalanya dengan menggunakan besi.
Barang milik PA berupa HP dan uang sebesar Rp 800 ribu yang disimpan di dalam tas pun turut dirampas.
Korban selanjutnya melapor ke Polsek Cluring. Sampai akhirnya pada kamis pagi pelaku berhasil dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 365 KUHP tentang perampasan," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Serang Rumah Warga Tanpa Alasan, 2 ABG Geng Motor Nyaris Tewas Dikeroyok Usai Ditinggalkan Kawanannya
-
Polrestabes Medan Tangkap 8 Orang Diduga Geng Motor Bersajam
-
Janji Gandakan Uang Sampai Rp 12 M, Dukun Abal-abal di Banyuwangi Dibekuk Polisi
-
Kawasan Dukuh Atas Jadi Destinasi Wisata ABG Citayam, Bojonggede dan Depok, Ini Kata Wakil Gubernur DKI Jakarta
-
Sejarah dan Makna Atraksi Pencak Sumping Banyuwangi, Tradisi Tahunan Saat Idul Adha
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!
-
Lonjakan Kasus HIV di Kota Malang, Ini Cara Dinkes Percepat Penanganan!