SuaraMalang.id - Terlapor dugaan kasus pencabulan enam santri di Banyuwangi, FZ tertangkap. Pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi itu sembunyi di Kabupaten Lampung Utara.
Sebelumnya, FZ tiga kali mangkir panggilan polisi. FZ diringkus tanpa perlawanan.
"Selanjutnya FZ diperiksa dan mengakui kesalahannya. FZ saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa, Kamis (7/7/2022)
Kombes Deddy Foury Millewa menjelaskan, penjemputan secara paksa disebabkan karena FZ telah tiga kali tidak mengindahkan panggilan polisi, sehingga cara tersebut dilakukan.
"Ini LP tertanggal 17 Juni 2022. Ditingkatkan penyidikan pada 27 Juni 2022. Saat itu sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolresta.
Dijelaskannya, FZ mulai melakukan pelarian sejak 19 Juni 2022, sebelumnya FZ telah berpindah-pindah tempat persembunyian, dan akhirnya tertangkap di Kabupaten Lampung Utara, pada Selasa (5/7/2022) lalu.
"Tanggal 19 Juni 2022 sudah pergi dari ponpes dan sempat pindah-pindah di beberapa tempat dan akhirnya di Lampung Utara," ungkap Kapolresta Banyuwangi.
Sebagai informasi, FZ dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 6 santri, 5 diantaranya perempuan, dan 1 laki-laki, modus FZ mengelabui para korban adalah mengecek keperawanan, setelah itu juga sempat memberi iming-iming hadiah uang.
Terancam 20 Tahun Penjara
Pelaku berinisial FZ disangkakan pasal berlapis, yakni pasal 81 atau 82 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun yang kami disangkakan pada tersangka FZ," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa, Kamis (7/7/2022).
FZ yang juga mantan Anggota DPRD Banyuwangi tersebut ditangkap di rumah temannya di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung setelah melarikan diri pada 19 Juni 2022.
"Tersangka kita amankan pada Selasa kemarin setelah melakukan penjajakan," ujar Kapolresta Banyuwangi.
Saat dimintai keterangan oleh polisi, FZ mengaku benar melakukan tindak pidana tersebut mulai tahun 2021 lalu, seorang korban diantaranya dirudapaksa dan lima santri lainnya dicabuli.
"Terbaru dari pengakuan korban pada Mei 2022. satu diperkosa lima lagi dicabuli. Apakah ada korban lain masih kita kembangkan," ungkap Mille.
Berita Terkait
-
Halangi Penangkapan DPO Pencabulan Santri, Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut
-
Polisi Ciduk Sopir Halangi Penangkapan Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santri
-
Licin! Tersangka Pencabulan Santri di Pesantren Shiddiqiyyah Tak Kunjung Tertangkap
-
Pengelolaan Homestay di Banyuwangi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
-
Gunung Raung Keluarkan Asap Putih Setinggi 400 Meter, Wisatawan Dilarang Camping
Terpopuler
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
- 11 HP Murah untuk Ojol, Baterai Awet dan Layar Terang agar Tetap Nyaman di Jalan
- Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI
- 7 Sepatu Slip On Lokal yang Empuk dan Anti Pegal untuk Kerja Komuter, Mulai Rp100 Ribuan
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Ancaman Cuaca Ekstrem Mengintai, Polres Malang Siagakan 800 Personel Kepung 4 Zona Rawan Bencana
-
Mendekam di Lapas Madiun, Oknum Polisi Polres Batu Resmi Dipecat Usai Terjerat Kasus Penipuan
-
Malang Selatan Dikepung Banjir dan Longsor: Jalur Utama Malang-Lumajang Lumpuh Total
-
Raih Empat Penghargaan Pada 2026, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun
-
Rencana Rusuh Demo di Balai Kota Malang Digagalkan, 12 Penyusup Bawa Molotov & Positif Narkoba