SuaraMalang.id - Wanita berinisial LW di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang jadi korban penusukan. Pelaku aksi keji itu suaminya sendiri BFY (42) yang menolak diceraikan.
Kekinian, pelaku penusukan telah menyerahkan diri ke Kepolisian Resor (Polres) Malang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan bahwa pelaku tersebut menyerahkan diri pada Sabtu (2/7) diantarkan oleh pihak keluarga.
"Mengetahui bahwa dirinya dicari oleh pihak kepolisian, pelaku akhirnya menyerahkan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ferli, Minggi (3/7/2022).
Kronologis peristiwa penusukan istri, lanjut dia, bermula terjadi pada 28 Juni 2022 di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang kurang lebih pada pukul 15.00 WIB.
Korban penusukan tersebut adalah istri tersangka yang berinsial LW dan anak kandungnya berusia 21 tahun berinisial IFC. LW mengalami sembilan luka tusuk di tubuhnya, sementara sang anak ditusuk menggunakan senjata tajam sebanyak satu kali.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam jenis pisau," katanya.
Kronologi kejadian tersebut, lanjutnya, bermula pada saat tersangka mendatangi rumah nenek dari korban dalam kondisi marah. Kemudian, pelaku dan korban berinisal LW cekcok di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
"Selanjutnya pelaku langsung menusuk korban LW menggunakan pisau kecil. IFC yang berusaha melerai, juga ditusuk oleh tersangka," katanya.
Baca Juga: Baim Wong Alami Kecelakaan Saat Cari Seorang Kakek di Malang
Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku kemudian melarikan diri. Korban IFC melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang setempat. Petugas kepolisian berusaha untuk mencari pelaku penusukan tersebut dengan mendatangi sejumlah lokasi.
"Pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan oleh istrinya," katanya.
Kekinian, kedua korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.
Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. NO. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp30 juta.
Selain itu juga dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Motif Penusukan Ibu dan Anak di Bekasi Ternyata Soal Ini, Polres Metro Bekasi: Pelaku Bukan Anggota Polri
-
Peras Korban, Polisi Gadungan Pelaku Penusukan Ibu dan Anak di Bekasi Ditangkap
-
Petani Tewas di Aceh Barat Daya, Diduga Jadi Korban Penusukan
-
Terpopuler: Pelaku Penusukan Ibu dan Anak di Bekasi Pakai Rompi Polisi, Nasdem Puji Nyali Presiden Jokowi
-
Geger Ibu dan Anak di Bekasi Jadi Korban Penusukan, Saksi Mata Ungkap Pelaku Kenakan Seragam Polisi
Terpopuler
- Danantara Tunjuk Ketua Ormas jadi Komisaris PT KAI
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
-
Jay Idzes ke Sassuolo, Pelatih Venezia: Kami Kehilangan Sosok Panutan
Terkini
-
Corporate Secretary: BRI Terus Jalankan Program Pemberdayaan yang Menyentuh UMKM
-
Program Literasi Anak Negeri BRI Peduli: Dorong Minat Baca Anak di Daerah Tertinggal
-
Apa Itu Tecnifibre Store Indonesia?
-
BFF 2025: BRI Hadirkan Program Spesial untuk Pengunjung Festival Fashion dan Beauty
-
Investor China Tertarik Garap Gerbang Sukapura Bromo Jadi Miniatur UMKM