Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 02 Juli 2022 | 10:07 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

"Saat ini statusnya masih sebagai saksi terlapor, tapi kita juga melihat dinamika yang ada, kita akan gelarkan sesegera mungkin untuk melihat bagaimana proses yang akan kita lakukan selanjutnya," jelasnya.

"Harapannya yang bersangkutan ini kopertif saja, hadapi proses hukum sesuai prosedur," imbuhnya.

Dalam kasus ini sendiri polisi telah menambah jumlah saksi yang diperiksa. Dari yang sebelumnya hanya 8 saksi kini sudah ada 16 yang diperiksa.

"Untuk jumlah korban masih tetap enam orang, namun untuk jumlah keseluruhan penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi tambahan, sehingga, jumlah keseluruhan korban dan saksi ada 16 orang," kata dia.

Baca Juga: Jalur Erek-erek Banyuwangi Belum Bisa Dilewati, Pembersihan Sisa Longsor Terkendala Cuaca

Demi menjamin keamanan korban dan saksi, kepolisian pun telah meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta.

"Seluruh korban dan saksi mendapatkan perlindungan yang sama, agar semua tidak mendapatkan intimidasi dari terlapor atau pihak manapun," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya polisi telah melayangkan surat pemanggilan pada pimpinan ponpes berinsial Fz terlapor kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan kepada 6 santri.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Selasa 28 Juni 2022 dan pemanggilan kedua dijadwalkan pada Jumat 1 Juli 2022.

DPRD Lumajang Minta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Laksanakan Program dan Kegiatan Nyata Tepat Sasaran
Dalam dua kali pemanggilan pria yang juga mantan anggota DPRD Banyuwangi itu mangkir.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes Terduga Pelaku Pencabulan Enam Santri di Banyuwangi Mangkir Lagi, PolisiBersiap Jemput Paksa

Sebagi upaya untuk mengungkap kasus itu, polisi selanjutnya mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan surat penjemputan paksa. Dengan harapan Fz dapat dikorek informasinya.

Load More