Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 01 Juli 2022 | 21:48 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual atau pencabulan di Mojokerto. [suara.com/Eko Faizin/egiapriyanti]

“Jika benar, maka nantinya psikolog dengan hasil pemeriksaannya terhadap korban akan menjadi alat bukti saksi ahli dalam kasus ini. Pengakuan terlapor tidak bisa kami pegang. Karena saat di pengadilan bisa saja dia mengelak. Kami kumpulkan alat bukti saja, yakni keterangan korban dan alat bukti saksi ahli,” jelasnya.

Load More