SuaraMalang.id - Gadis remaja berusia 13 tahun di Mojokerto jadi korban dugaan pencabulan. Terduga pelakunya tetangga sendiri berinisial AZ (38).
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Riski Santoso mengatakan, peristiwa dugaan kasus pelecehan seksual itu terjadi pada 7 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Korban usai beli minyak goreng di toko tak jauh dari rumahnya dengan berjalan kaki.
“Korban dari warung tersebut dipeluk terlapor dari belakang dan diduga melakukan aksi pencabulan,” katanya mengutip dari Beritajatim.com, Jumat (1/7/2022).
Ia melanjutkan, korban membeli minyak goreng dihampiri terduga pelaku yang merupakan tetangga.
Baca Juga: Teguran Berujung Pembacokan, Warga Mojokerto Diringkus
Melihat korban berjalan sendirian, terduga pelaku langsung memeluk dari belakang dan melakukan aksi pencabulan.
“Korban yang kaget langsung berteriak minta tolong, sementara terlapor kabur. Aksi pencabulan tersebut dilaporkan ke orang tua korban, namun terlapor tidak mengakui perbuatannya saat ditanya pihak keluarga korban sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mojokerto,” katanya.
Tak terima, orang tua korban melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke Polresta Mojokerto pada 24 Mei 2022.
Selanjutnya, korban dan terlapor dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, terduga pelaku pencabulan tersebut belum ditahan.
“Terlapor sudah kami periksa, belum kami tahan. Statusnya masih saksi karena tidak ada saksi lain yang melihat langsung maupun rekaman CCTV saat aksi pencabulan terjadi. Ini kan masuk pencabulan anak di bawah umur, akan tetap muncul (diproses hukum) kalau memang benar korban diperlakukan seperti itu,” terangnya.
Selain itu, aksi begal payudara yang diduga dilakukan terduga pelaku AZ tentunya tidak meninggalkan bekas ketika divisum. Untuk menambah alat bukti kasus tersebut, lanjut Kasat, pihaknya akan memeriksakan korban ke psikolog untuk memastikan gadis berusia 13 tahun itu benar-benar menjadi korban begal payudara AZ.
“Jika benar, maka nantinya psikolog dengan hasil pemeriksaannya terhadap korban akan menjadi alat bukti saksi ahli dalam kasus ini. Pengakuan terlapor tidak bisa kami pegang. Karena saat di pengadilan bisa saja dia mengelak. Kami kumpulkan alat bukti saja, yakni keterangan korban dan alat bukti saksi ahli,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!
-
Sekjen RMI Nahdlatul Ulama Kota Batu Soroti Sikap Gumelar-Rudi Saat Debat Terakhir
-
Apple Watch SE untuk iPhone Berapa? Panduan Lengkap dan Tempat Membelinya!
-
Viral! Akibat Parkir Sembarangan, Mobil di Malang Digantungi Sampah oleh Warga
-
Getok Tarif Masuk Pantai Selok Rp70 Ribu, 2 Pria di Malang Terancam Penjara