SuaraMalang.id - Bukannya jera setelah dihukum, narapidana kasus narkoba di Lapas Madiun ini malah menggila. Sebanyak 11 narapida kembali dibekuk kepolisian sebab terlibat peredaran narkoba di dalam penjara.
Sebelas orang ini dijadikan tersangka peredaran narkoba di Lapas Pemuda Kelas III A Madiun. Dalam kasus itu, polisi mengamankan 667,90 gram sabu, 60 gram ganja, 201 butir ekstasi, dan 20 obat keras dengan nilai total lebih dari Rp 1 miliar.
Untuk kronologis pengungkapan kasus peredaran ratusan gram sabu dan barang haram lainnya itu bermula dari tertangkapnya dua kurir oleh petugas lapas.
Seperti dijelaskan Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Senin (27/06/2022). Para kurir itu dicokok saat mengirimkan narkoba kepada salah satu pemesan di dalam lapas memakai jasa ekspedisi.
Baca Juga: Bikin Bangga, Ini Sejumlah Keunikan Bola Piala Dunia 2022 Produksi Madiun
“Ungkap kasus ini bermula dari tertangkapnya dua kurir sabu sabu oleh petugas lapas Madiun pada tanggal 13 Juni 2022 lalu. Kemudian kami kembangkan dan kami dapati barang bukti sejumlah di atas,” katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (27/06/2022).
Dari sejumlah barang bukti tersebut pihaknya menetapkan 11 orang tersangka. Mulai dari pemesan yang semuanya adalah narapidana di Lapas Pemuda Klas IIA Madiun, kurir hingga pemasok.
“Hasil pengungkapan kasus oleh petugas kami, modus mereka memasukkan narkotika dalam lapas melalui paket nasi. Pembesuk biasanya memasukkan ke dalam nasi dan melalui bak sampah,” jelasnya.
Barang haram tersebut didapat dua orang pemasok, AP, warga Bungah, Gresik dan MFS, warga Manyar Gresik. Barang didapat dari Surabaya maupun Madiun sendiri.
“Kedua kurir ini sebelumnya dipesani narkoba oleh delapan orang yang berada di dalam lapas. Pada saat paket diantar keburu tertangkap petugas lapas,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Manguharjo Madiun Digegerkan Temuan Mayat Pria Bertato 'Masdika Aji' Mengapung di Sungai
Para pelaku dijerat dengan Pasal 64 KUHP juncto pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal (112) ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Berita Terkait
-
Jangan Cuma Brem, Ini 7 Kuliner Khas Lebaran yang Bikin Madiun Istimewa
-
Rekomendasi Wisata di Madiun untuk Libur Lebaran 2025 Lengkap: Ada Alam, Sejarah, Hingga Keluarga
-
Rezeki Ramadan: Produsen Kolang-Kaling Madiun Ketiban Berkah Harga Naik 2x Lipat!
-
4 Rekomendasi Tempat Bukber Hits di Madiun: Rasa Autentik, Suasana Asyik!
-
8 Klub yang Resmi Terdegradasi ke Liga 4, Ada Eks Tim Liga 1 dan Pendiri PSSI
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan