SuaraMalang.id - Bukannya jera setelah dihukum, narapidana kasus narkoba di Lapas Madiun ini malah menggila. Sebanyak 11 narapida kembali dibekuk kepolisian sebab terlibat peredaran narkoba di dalam penjara.
Sebelas orang ini dijadikan tersangka peredaran narkoba di Lapas Pemuda Kelas III A Madiun. Dalam kasus itu, polisi mengamankan 667,90 gram sabu, 60 gram ganja, 201 butir ekstasi, dan 20 obat keras dengan nilai total lebih dari Rp 1 miliar.
Untuk kronologis pengungkapan kasus peredaran ratusan gram sabu dan barang haram lainnya itu bermula dari tertangkapnya dua kurir oleh petugas lapas.
Seperti dijelaskan Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Senin (27/06/2022). Para kurir itu dicokok saat mengirimkan narkoba kepada salah satu pemesan di dalam lapas memakai jasa ekspedisi.
Baca Juga: Bikin Bangga, Ini Sejumlah Keunikan Bola Piala Dunia 2022 Produksi Madiun
“Ungkap kasus ini bermula dari tertangkapnya dua kurir sabu sabu oleh petugas lapas Madiun pada tanggal 13 Juni 2022 lalu. Kemudian kami kembangkan dan kami dapati barang bukti sejumlah di atas,” katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (27/06/2022).
Dari sejumlah barang bukti tersebut pihaknya menetapkan 11 orang tersangka. Mulai dari pemesan yang semuanya adalah narapidana di Lapas Pemuda Klas IIA Madiun, kurir hingga pemasok.
“Hasil pengungkapan kasus oleh petugas kami, modus mereka memasukkan narkotika dalam lapas melalui paket nasi. Pembesuk biasanya memasukkan ke dalam nasi dan melalui bak sampah,” jelasnya.
Barang haram tersebut didapat dua orang pemasok, AP, warga Bungah, Gresik dan MFS, warga Manyar Gresik. Barang didapat dari Surabaya maupun Madiun sendiri.
“Kedua kurir ini sebelumnya dipesani narkoba oleh delapan orang yang berada di dalam lapas. Pada saat paket diantar keburu tertangkap petugas lapas,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Manguharjo Madiun Digegerkan Temuan Mayat Pria Bertato 'Masdika Aji' Mengapung di Sungai
Para pelaku dijerat dengan Pasal 64 KUHP juncto pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal (112) ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Untuk diketahui, petugas lapas pemuda Madiun berhasil menggagalkan pengiriman 10 paket narkotika berbagai jenis. Yaitu sabu-sabu seberat 666,08 gram, ganja 60 gram, inex 100 butir, double L 20 butir, timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna coklat dan gunting.
Penggagalan upaya penyelundupan narkotika itu terjadi di halaman lapas yang dipimpin Ardian Nova Christiawan itu pada Senin hari Senin 13 Juni 2022 sekitar pukul 13.05 WIB dari sebuah mobil Ertiga bernopol W 1897 AB masuk ke gerbang Lapas Pemuda Madiun. Saat itu, mobil berhenti di pos pengawasan dan pemeriksaan lapas.
Penumpang dalam mobil menampakkan gelagat mencurigakan, lanjutnya, kemudian petugas jaga pos menanyakan keperluan dua orang yang berada di dalam mobil. Kedua orang berinisial MF dan AP tersebut menjawab dengan kebingungan.
Petugas pun langsung menghubungi Kepala Pengamanan Lapas Pemuda Madiun Sastra Irawan yang langsung datang ke TKP. Ketika ditanya, MF dan AP mengaku akan mengantar barang paketan. Tetapi tidak jelas akan ditujukan kepada siapa. Setelah diperiksa keduanya membawa bungkusan yang mencurigakan yang berada di bawah kursi penumpang.
Petugas berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota. Beberapa saat kemudian, Kasat Reskoba Polres Madiun Kota AKP Aris Harianto datang ke lapas dan bersama-sama memeriksa bungkusan mencurigakan tersebut. Dan isinya berupa paket narkoba seperti di atas.
Berita Terkait
-
Chord dan Lirik Lagu Hymne Guru, Ternyata Ini Judul Aslinya
-
Siapa Mylian Jimenez? Pemain Keturunan Madiun Si Raja Tekel Suksesor Ivar Jenner 'Say Goodbye' ke Timnas Indonesia
-
Anies Baswedan Bisa Keliling 3 Benua Tanpa Paspor, Warganet: ke Sana Nebeng Jet Pribadi?
-
Kisah Heroik Mylian Jimenez, Pemain Blasteran Bogor-Madiun-Kolombia Apik di Liga belanda, Kini Andalan Superliga Denmark
-
Siapa Mylian Jimenez? Gelandang Keturunan Madiun-Kolombia, Mesin Gol Liga Denmark Cocok Duet dengan Ivar Jenner
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Viral Video Perundungan Pendukung Salah Satu Paslon Pilwali Kota Batu
-
Nahas, SMK Muhammadiyah Malang Rugi Rp35 Juta Akibat Kebakaran
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Viral! Kisah Kiai di Malang Dibacok Begal Tak Terluka, Punya Ilmu Kebal?