SuaraMalang.id - Bukannya jera setelah dihukum, narapidana kasus narkoba di Lapas Madiun ini malah menggila. Sebanyak 11 narapida kembali dibekuk kepolisian sebab terlibat peredaran narkoba di dalam penjara.
Sebelas orang ini dijadikan tersangka peredaran narkoba di Lapas Pemuda Kelas III A Madiun. Dalam kasus itu, polisi mengamankan 667,90 gram sabu, 60 gram ganja, 201 butir ekstasi, dan 20 obat keras dengan nilai total lebih dari Rp 1 miliar.
Untuk kronologis pengungkapan kasus peredaran ratusan gram sabu dan barang haram lainnya itu bermula dari tertangkapnya dua kurir oleh petugas lapas.
Seperti dijelaskan Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Senin (27/06/2022). Para kurir itu dicokok saat mengirimkan narkoba kepada salah satu pemesan di dalam lapas memakai jasa ekspedisi.
Baca Juga: Bikin Bangga, Ini Sejumlah Keunikan Bola Piala Dunia 2022 Produksi Madiun
“Ungkap kasus ini bermula dari tertangkapnya dua kurir sabu sabu oleh petugas lapas Madiun pada tanggal 13 Juni 2022 lalu. Kemudian kami kembangkan dan kami dapati barang bukti sejumlah di atas,” katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (27/06/2022).
Dari sejumlah barang bukti tersebut pihaknya menetapkan 11 orang tersangka. Mulai dari pemesan yang semuanya adalah narapidana di Lapas Pemuda Klas IIA Madiun, kurir hingga pemasok.
“Hasil pengungkapan kasus oleh petugas kami, modus mereka memasukkan narkotika dalam lapas melalui paket nasi. Pembesuk biasanya memasukkan ke dalam nasi dan melalui bak sampah,” jelasnya.
Barang haram tersebut didapat dua orang pemasok, AP, warga Bungah, Gresik dan MFS, warga Manyar Gresik. Barang didapat dari Surabaya maupun Madiun sendiri.
“Kedua kurir ini sebelumnya dipesani narkoba oleh delapan orang yang berada di dalam lapas. Pada saat paket diantar keburu tertangkap petugas lapas,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Manguharjo Madiun Digegerkan Temuan Mayat Pria Bertato 'Masdika Aji' Mengapung di Sungai
Para pelaku dijerat dengan Pasal 64 KUHP juncto pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal (112) ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bikin Bangga, Ini Sejumlah Keunikan Bola Piala Dunia 2022 Produksi Madiun
-
Warga Manguharjo Madiun Digegerkan Temuan Mayat Pria Bertato 'Masdika Aji' Mengapung di Sungai
-
5 Fakta Menarik Al Rihla, Bola Piala Dunia yang Diproduksi di Madiun
-
Parade Drum Band Meriahkan HUT ke-104 Kota Madiun
-
Apes! Simpan Tas di Mobil, Pria Asal Magetan Kaget Uang Rp 150 Juta Digondol Maling
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Banyak Tak Ikut Demo, Pengemudi Ojol: Bukannya Nggak Solider, Istri Anak Mau Makan Apa
-
Ada Demo Besar Ojol, Gojek Pastikan Aplikasi Beroperasi Normal
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
Terkini
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban