SuaraMalang.id - Bukannya jera setelah dihukum, narapidana kasus narkoba di Lapas Madiun ini malah menggila. Sebanyak 11 narapida kembali dibekuk kepolisian sebab terlibat peredaran narkoba di dalam penjara.
Sebelas orang ini dijadikan tersangka peredaran narkoba di Lapas Pemuda Kelas III A Madiun. Dalam kasus itu, polisi mengamankan 667,90 gram sabu, 60 gram ganja, 201 butir ekstasi, dan 20 obat keras dengan nilai total lebih dari Rp 1 miliar.
Untuk kronologis pengungkapan kasus peredaran ratusan gram sabu dan barang haram lainnya itu bermula dari tertangkapnya dua kurir oleh petugas lapas.
Seperti dijelaskan Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Senin (27/06/2022). Para kurir itu dicokok saat mengirimkan narkoba kepada salah satu pemesan di dalam lapas memakai jasa ekspedisi.
“Ungkap kasus ini bermula dari tertangkapnya dua kurir sabu sabu oleh petugas lapas Madiun pada tanggal 13 Juni 2022 lalu. Kemudian kami kembangkan dan kami dapati barang bukti sejumlah di atas,” katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (27/06/2022).
Dari sejumlah barang bukti tersebut pihaknya menetapkan 11 orang tersangka. Mulai dari pemesan yang semuanya adalah narapidana di Lapas Pemuda Klas IIA Madiun, kurir hingga pemasok.
“Hasil pengungkapan kasus oleh petugas kami, modus mereka memasukkan narkotika dalam lapas melalui paket nasi. Pembesuk biasanya memasukkan ke dalam nasi dan melalui bak sampah,” jelasnya.
Barang haram tersebut didapat dua orang pemasok, AP, warga Bungah, Gresik dan MFS, warga Manyar Gresik. Barang didapat dari Surabaya maupun Madiun sendiri.
“Kedua kurir ini sebelumnya dipesani narkoba oleh delapan orang yang berada di dalam lapas. Pada saat paket diantar keburu tertangkap petugas lapas,” tegasnya.
Baca Juga: Bikin Bangga, Ini Sejumlah Keunikan Bola Piala Dunia 2022 Produksi Madiun
Para pelaku dijerat dengan Pasal 64 KUHP juncto pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal (112) ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Untuk diketahui, petugas lapas pemuda Madiun berhasil menggagalkan pengiriman 10 paket narkotika berbagai jenis. Yaitu sabu-sabu seberat 666,08 gram, ganja 60 gram, inex 100 butir, double L 20 butir, timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna coklat dan gunting.
Penggagalan upaya penyelundupan narkotika itu terjadi di halaman lapas yang dipimpin Ardian Nova Christiawan itu pada Senin hari Senin 13 Juni 2022 sekitar pukul 13.05 WIB dari sebuah mobil Ertiga bernopol W 1897 AB masuk ke gerbang Lapas Pemuda Madiun. Saat itu, mobil berhenti di pos pengawasan dan pemeriksaan lapas.
Penumpang dalam mobil menampakkan gelagat mencurigakan, lanjutnya, kemudian petugas jaga pos menanyakan keperluan dua orang yang berada di dalam mobil. Kedua orang berinisial MF dan AP tersebut menjawab dengan kebingungan.
Petugas pun langsung menghubungi Kepala Pengamanan Lapas Pemuda Madiun Sastra Irawan yang langsung datang ke TKP. Ketika ditanya, MF dan AP mengaku akan mengantar barang paketan. Tetapi tidak jelas akan ditujukan kepada siapa. Setelah diperiksa keduanya membawa bungkusan yang mencurigakan yang berada di bawah kursi penumpang.
Petugas berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota. Beberapa saat kemudian, Kasat Reskoba Polres Madiun Kota AKP Aris Harianto datang ke lapas dan bersama-sama memeriksa bungkusan mencurigakan tersebut. Dan isinya berupa paket narkoba seperti di atas.
Berita Terkait
-
Bikin Bangga, Ini Sejumlah Keunikan Bola Piala Dunia 2022 Produksi Madiun
-
Warga Manguharjo Madiun Digegerkan Temuan Mayat Pria Bertato 'Masdika Aji' Mengapung di Sungai
-
5 Fakta Menarik Al Rihla, Bola Piala Dunia yang Diproduksi di Madiun
-
Parade Drum Band Meriahkan HUT ke-104 Kota Madiun
-
Apes! Simpan Tas di Mobil, Pria Asal Magetan Kaget Uang Rp 150 Juta Digondol Maling
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
4.000 Personel Gabungan Siaga Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang, Ini Alasannya
-
Ketel Uap Pabrik Tahu Meledak di Malang, Seorang Pekerja Tewas
-
BRI Peduli Prioritaskan Korban Terparah dalam Penyaluran Bantuan Bencana Cisarua
-
5 Fakta Anak Curi Motor di Malang, Aksi Terekam CCTV hingga Diselidiki Polisi
-
BRI Dorong Transformasi Perbankan Lewat Human Capital BFLP Specialist 2026