SuaraMalang.id - Puluhan warga Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ) mengadang proses eksekusi lahan PTPN XII di Pasewaran Wongsorejo, Selasa (16/06/2022).
Para warga menolak upaya eksekusi tersebut. Beruntung upaya pengadangan tidak menimbulkan kerusuhan. Meskipun begitu, upaya eksekusi sementara dibatalkan berdasar hasil mediasi dengan kelompok tani.
Eksekusi sendiri melibatkan Personel TNI-Polri dari Polsek dan Koramil Wongsorejo turut mengamankan situasi di lapangan.
Eksekusi lahan perkebunan di Afdeling Kampe itu dilakukan oleh dua mitra Koperasi Serba Usaha (KSU) secara sah, yakni UD Maju Karya dan UD Samwirajaya, didampingi pihak PTPN XII Pasewaran.
Rekanan UD Maju Karya, Supriyanto mengatakan, sejak dinyatakan sebagai mitra KSU, kondisi lahan perkebunan sudah ada tanaman jagung yang ditanam oleh warga.
Baca Juga: Update Wabah PMK di Banyuwangi, Tercatat 10 Persen Kasus Kesembuhan
"Sudah empat bulan ini kami belum melakukan apapun. Akhirnya tanaman jagung yang sudah panen, kita eksekusi lahannya," kata Supriyanto, dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com.
Dia menyebut, seluas lima hektare lahan rencananya dilakukan eksekusi hari ini, dari total keseluruhan lahan yang ditanami jagung oleh warga sekitar 60 hektare lebih.
Namun, eksekusi dihentikan karena sempat ada pengadangan dan pada akhirnya diselesaikan dengan kondusif dalam mediasi.
"Tinggal kita menunggu tindak lanjutnya seperti apa, jika masih tetap tidak punya itikad baik, kita akan lebih besar lagi akan turun untuk pembebasan lahan," tegasnya.
Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso saat menengahi mediasi mengatakan, terjadi perselisihan pendapat antara mitra KSU dan masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani.
Mitra KSU telah dirugikan selama empat bulan karena lahan dikuasai oleh masyarakat dengan ditanami jagung.
Baca Juga: Peringati Hari Yoga Internasional
"Masyarakat tidak izin baik kepada PTPN XII Pasewaran maupun mitra KSU, disinilah terjadi selisih pendapat. Hari ini sebetulnya mau ditertibkan karena sudah selesai panen. Namun ada beberapa masyarakat yang menolak dan perlu dilakukan mediasi," kata Sudarso.
Sudarso menyebut, inti dari mediasi itu masyarakat yang menyatakan sebagai kelompok tani, harus rela dan legowo menyerahkan kembali pengelolaan itu kepada mitra KSU.
"Intinya clear, itu sudah melalui perwakilan petani sudah bisa menerima, mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti dengan aman dan nyaman. Hari ini mungkin masih ada penyelesaian lain," tutur dia.
Manajer Kebun Pasewaran Ardi Rajasa, mengatakan sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XII yang sah, dua mitra KSU itu telah resmi mengelola sebagian lahan di kawasan setempat dari hasil persetujuan direksi di Surabaya.
"Kita disini hanya menunjukkan lahan kepada kedua pemenang lelang. Kita melakukan pendampingan untuk menentukan batas-batasnya. Kita juga memberikan pemahaman kepada masyarakat," tutur Ardi.
Pihaknya tetap ingin bekerjasama dengan masyarakat dalam mengelola lahan-lahan yang potensial untuk perkebunan. Namun dengan cara yang sesuai dan legal.
Sedangkan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Sumber Sari Rukun, Kusmantoro menyampaikan, petani menginginkan agar pihak Pasewaran benar-benar bermitra dengan aturan yang benar.
"Dalam artian bukan masalah kita dihubungkan dengan pihak ketiga. Jadi disitu diambil keuntungan lagi. Itupun PTPN tidak pernah sosialisasi kepada petani dengan aturan yang jelas. Kalau kita tarik ke aturan perkebunan. Perkebunan berdiri disini atas dasar apa, mensejahteraan masyarakat," cetusnya.
Saat ini pihaknya belum memberikan keterangan lebih jauh pasca mediasi, langkah apa yang akan diambil berikutnya.
"Saya masih perlu musyawarah dari petani. Hasil mediasi ini nanti kita sampaikan kepada petani. Nanti dari petani gimana, kami akan mewakili petani," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Film Horor 'Pembantaian Dukun Santet' Diangkat dari Thread Viral, Ini Ceritanya!
-
Selain Ketupat, Ini 4 Tradisi Lebaran yang Masih Hidup di Banyuwangi
-
Dulu Calon Bintang Timnas Indonesia, Jagoan Indra Sjafri Malah Ditendang Klub Kasta Terbawah
-
Kronologi Penolakan Film Lemah Santet Banyuwangi, MD Pictures Tarik Materi Promosi
-
Film Lemah Santet Banyuwangi yang Mengangkat Kisah Nyata di Tahun 1998
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat