SuaraMalang.id - Lukman, Kepala Desa Kudus, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang dijebloskan ke tahanan. Kades Lukman ditetapkan tersangka kasus dugaan perusakan rumah.
Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan membenarkan kabar penahanan Kades Lukman tersebut. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih rinci.
"Untuk lebih lengkapnya nanti menunggu press release saja ya," katanya mengutip dari Suarajatimpost.com, Sabtu (11/6/2022).
Kades Kudus disinyalir sebagai pelaku perusakan rumah milik warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, pada Rabu (25/5/2022).
Kades Kebonan, Kecamatan Klakah, Munadi, kepada media ini mengatakan kalau kejadiannya sekira pukul 03.00 WIB.
"Dan informasi dari bakul sayur di pasar, anak Bu Suwarni, yang bernama Rizal, ini diduga mencuri 2 kantong plastik Lombok, dan pemilik Lombok itu adalah saudara dari Kades Kudus, Lukman," ungkap Munadi saat dimintai penjelasan.
Rizal juga diduga telah menjadi korban penganiayaan di pasar Klakah, hingga luka-luka di kepalanya.
"Seharusnya, tidak terjadi pengerusakan seperti ini, kan bisa dikoordinasikan terlebih dulu kepada saya, kan sesama Kades," ujarnya lagi.
Menurut keterangan Munadi, korban sudah ditemukan dan pulang ke rumahnya.
Baca Juga: Update Kasus Pedagangan Manusia Mami Ambar di Lumajang, Bupati dan Kepala PN Pantau Langsung Sidang
"Sebelumnya sempat dihubungi melalui selulernya tapi diangkat kawannya, selang beberapa waktu hp-nya sudah tidak aktif lagi," keluhnya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto, ketika ditemui di Mapolsek Klakah enggan memberikan komentar adanya kejadian ini.
Jika melihat kejadiannya, pelaku bisa dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara, Suwarni, pemilik rumah, kepada media ini mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui asal muasal rumahnya di rusak oleh Oknum Kades Kudus, Kecamatan Klakah, bersama dengan sejumlah kawannya.
"Saya tidak tahu apa persoalannya, pokoknya langsung dirusak oleh oknum Kades Kudus, Lukman bersama kawannya menggunakan senjata tajam," katanya saat ditemui awak media.
Berita Terkait
-
Desa Bayu Diyakini Lokasi Cerita KKN di Desa Penari, Sang Kades Beberkan Kisahnya
-
Update Kasus Pedagangan Manusia Mami Ambar di Lumajang, Bupati dan Kepala PN Pantau Langsung Sidang
-
Masa Jabatan Kepala Desa 18 Tahun dan 2 Periode Sudah Diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri
-
Tok! Mami Ambar Mucikari Asal Lumajang Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
-
Selamat! Daim Sang Pelestari Lingkungan Hutan di Gunung Lemongan Raih Kalpataru 2022
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah