SuaraMalang.id - Lukman, Kepala Desa Kudus, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang dijebloskan ke tahanan. Kades Lukman ditetapkan tersangka kasus dugaan perusakan rumah.
Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan membenarkan kabar penahanan Kades Lukman tersebut. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih rinci.
"Untuk lebih lengkapnya nanti menunggu press release saja ya," katanya mengutip dari Suarajatimpost.com, Sabtu (11/6/2022).
Kades Kudus disinyalir sebagai pelaku perusakan rumah milik warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, pada Rabu (25/5/2022).
Kades Kebonan, Kecamatan Klakah, Munadi, kepada media ini mengatakan kalau kejadiannya sekira pukul 03.00 WIB.
"Dan informasi dari bakul sayur di pasar, anak Bu Suwarni, yang bernama Rizal, ini diduga mencuri 2 kantong plastik Lombok, dan pemilik Lombok itu adalah saudara dari Kades Kudus, Lukman," ungkap Munadi saat dimintai penjelasan.
Rizal juga diduga telah menjadi korban penganiayaan di pasar Klakah, hingga luka-luka di kepalanya.
"Seharusnya, tidak terjadi pengerusakan seperti ini, kan bisa dikoordinasikan terlebih dulu kepada saya, kan sesama Kades," ujarnya lagi.
Menurut keterangan Munadi, korban sudah ditemukan dan pulang ke rumahnya.
Baca Juga: Update Kasus Pedagangan Manusia Mami Ambar di Lumajang, Bupati dan Kepala PN Pantau Langsung Sidang
"Sebelumnya sempat dihubungi melalui selulernya tapi diangkat kawannya, selang beberapa waktu hp-nya sudah tidak aktif lagi," keluhnya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto, ketika ditemui di Mapolsek Klakah enggan memberikan komentar adanya kejadian ini.
Jika melihat kejadiannya, pelaku bisa dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara, Suwarni, pemilik rumah, kepada media ini mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui asal muasal rumahnya di rusak oleh Oknum Kades Kudus, Kecamatan Klakah, bersama dengan sejumlah kawannya.
"Saya tidak tahu apa persoalannya, pokoknya langsung dirusak oleh oknum Kades Kudus, Lukman bersama kawannya menggunakan senjata tajam," katanya saat ditemui awak media.
Berita Terkait
-
Desa Bayu Diyakini Lokasi Cerita KKN di Desa Penari, Sang Kades Beberkan Kisahnya
-
Update Kasus Pedagangan Manusia Mami Ambar di Lumajang, Bupati dan Kepala PN Pantau Langsung Sidang
-
Masa Jabatan Kepala Desa 18 Tahun dan 2 Periode Sudah Diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri
-
Tok! Mami Ambar Mucikari Asal Lumajang Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
-
Selamat! Daim Sang Pelestari Lingkungan Hutan di Gunung Lemongan Raih Kalpataru 2022
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern