SuaraMalang.id - Kasus perdagangan manusia (human trafficking) dengan terdakwa Mami Ambar terus menggelinding di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Kasus ini membetot perhatian warga setempat. Bahkan pemerintah kabupaten (Pemkab) menaruh perhatian serius terhadap persoalan itu dan akan mengawalnya sampai selesai.
Hal ini ditegaskan Bupati Lumajang Thoriqul Haq. Bupati dan kepala pengadilan negeri sama-sama hadir dalam proses persidangan tersebut.
"Sebagai upaya memberikan perlindungan pada perempuan dan anak, kami mengawal jalannya proses hukum kasus perdagangan anak di Lumajang," katanya dikutip dari Antara, Rabu (08/06/2022).
Bupati Lumajang bersama Ketua Pengadilan Negeri Lumajang dan Kepala Kejari Lumajang menghadiri persidangan kasus perdagangan manusia di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (7/6).
Menurutnya Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar perdagangan manusia di Lumajang dengan tersangka Nesi alias Mami Ambar pada November 2021.
"Kasus itu yang menjadi perhatian bersama karena ada perdagangan anak, tidak sekedar Mami Ambar menjadi muncikari prostitusi tetapi ada perdagangan anak yang meresahkan masyarakat," tuturnya.
Ia menjelaskan kasus tindak pidana perdagangan manusia terlebih untuk praktek prostitusi patut dihentikan karena bertentangan dengan nilai agama dan nilai kesusilaan.
"Oleh karena itu, kami bersama jajaran kepolisian, pengadilan negeri, kejaksaan negeri maupun instansi terkait memandang perlu penanganan preventif hingga pengawalan pada proses hukum," katanya.
Baca Juga: Tok! Mami Ambar Mucikari Asal Lumajang Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tersebut, terdakwa Mami Ambar dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan 10 tahun penjara dan denda Rp120 juta subsider 6 bulan kurungan, serta harus membayar restitusi korban mencapai Rp1 miliar.
"Saya bersama Pak Kajari dan Pak Ketua PN tidak sekedar sosialisasi tentang anak yang dilindungi tetapi aksi agar siapapun yang melakukan perdagangan anak tuntutannya harus berat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang E.R. Wiranto menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Mami Ambar bukan saja ditemukan pelanggaran pada kasus prostitusinya semata, namun terdapat hal yang memberatkan mengenai perdagangan anak di bawah umur.
"Yang bersangkutan telah melakukan perdagangan manusia dan mengakibatkan penderitaan kepada korban. Diantara korban itu ada anak di bawah umur, itu yang memberatkan," katanya.
Sebelumnya Mami Ambar diduga telah mempekerjakan 29 perempuan dan enam di antaranya masih anak-anak di bawah umur dalam kegiatan prostisusinya di Kabupaten Lumajang.
Tag
Berita Terkait
-
Tok! Mami Ambar Mucikari Asal Lumajang Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
-
Sindikat Human Trafficking Dibongkar Polres Sukabumi, 13 Perempuan Bakal Dijual Pelaku ke Timur Tengah
-
Selamat! Daim Sang Pelestari Lingkungan Hutan di Gunung Lemongan Raih Kalpataru 2022
-
Status Aktif di Level 3, Gunung Semeru Dilaporkan Masih Luncurkan Guguran hingga Letusan
-
Warga Lumajang Gebuki Maling di Atap Rumah, Netizen: Sayang Gentengnya
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus