SuaraMalang.id - Warga Kelurahan/kecamatan Sumbersuko, Lumajang, JawaTimur, NS (41) alias Mami Ambar menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (7/6/2022).
Sebelumnya, mucikari tersebut ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim pada November tahun lalu atas kasus perdagangan orang.
Kasus tersebut pun menjadi perhatian khusus Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.
Bahkan, bupati yang akrab disapa Cak Thoriq tersebut juga menghadiri langsung sidang tuntutan Mami Ambar.
Hal itu diketahui dari unggahan Cak Thoriq di instagram pribadinya, @thoriqul.haq.
Dalam unggahan tersebut, Thoriq mengunggah lima foto yang memperlihatkan jalannya persidangan.
Tampak Mami Ambar duduk di kursi pesakitan mengenakan rompi merah serta jilbab hitam.
"Pagi ini, saya menghadiri sidang di Pengadilan Negeri untuk sidang tuntutan Mami Ambar mucikari prostitusi di Sumbersuko. Jaksa menuntut Mami Ambar 10 tahun penjara dan denda 1 milyar 30 juta sebagai uang jaminan pemulihan korban," tulisnya dalam keterangan unggahan tersebut.
Tuntutan pidana Mami Ambar adalah terkait perdagangan orang dan perdagangan anak di bawah umur.
Baca Juga: Selamat! Daim Sang Pelestari Lingkungan Hutan di Gunung Lemongan Raih Kalpataru 2022
Cak Thoriq menegaskan, siapapun mucikari prostitusi bisa dipidana dan dipenjara.
Ia juga menyampaikan, beberapa waktu lalu Polres Lumajang juga telah memproses salah satu mucikari prostitusi di Sumbersuko dan segera akan dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses hukum.
Diberitakan sebelumya, Polda Jatim meringkus Mami Ambar, mucikari asal Lumajang pada November 2021. Dalam aksinya, ia memperdaya wanita dengan memasang lowongan palsu.
Tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban. Mereka dijanjikan akan dijadikan LC (Lady Companion) di Pulau Bali dengan gaji yang besar, yakni sekitar Rp10-15 juta per bulan.
Unggahan tersebut pun mendapat beragam komentar dari warganet.
"selamat menikmati asrama baru mami ambar," ujar moham***
"mantap," ucap muhi***
Berita Terkait
-
Selamat! Daim Sang Pelestari Lingkungan Hutan di Gunung Lemongan Raih Kalpataru 2022
-
Nongkrong di Warung, Ternyata Pria Surabaya Ini Jual Cewek Lewat Media Sosial, Begini Modusnya
-
Dua Pegawai Kafe dan Karaoke di Kabupaten Kediri Jadi Tersangka Layanan Prostitusi
-
Cerita Suami di Madiun Jual Istri Rp 500 Ribu ke Temannya
-
Status Aktif di Level 3, Gunung Semeru Dilaporkan Masih Luncurkan Guguran hingga Letusan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat
-
Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang
-
BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri