SuaraMalang.id - Warga Kelurahan/kecamatan Sumbersuko, Lumajang, JawaTimur, NS (41) alias Mami Ambar menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (7/6/2022).
Sebelumnya, mucikari tersebut ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim pada November tahun lalu atas kasus perdagangan orang.
Kasus tersebut pun menjadi perhatian khusus Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.
Bahkan, bupati yang akrab disapa Cak Thoriq tersebut juga menghadiri langsung sidang tuntutan Mami Ambar.
Hal itu diketahui dari unggahan Cak Thoriq di instagram pribadinya, @thoriqul.haq.
Dalam unggahan tersebut, Thoriq mengunggah lima foto yang memperlihatkan jalannya persidangan.
Tampak Mami Ambar duduk di kursi pesakitan mengenakan rompi merah serta jilbab hitam.
"Pagi ini, saya menghadiri sidang di Pengadilan Negeri untuk sidang tuntutan Mami Ambar mucikari prostitusi di Sumbersuko. Jaksa menuntut Mami Ambar 10 tahun penjara dan denda 1 milyar 30 juta sebagai uang jaminan pemulihan korban," tulisnya dalam keterangan unggahan tersebut.
Tuntutan pidana Mami Ambar adalah terkait perdagangan orang dan perdagangan anak di bawah umur.
Baca Juga: Selamat! Daim Sang Pelestari Lingkungan Hutan di Gunung Lemongan Raih Kalpataru 2022
Cak Thoriq menegaskan, siapapun mucikari prostitusi bisa dipidana dan dipenjara.
Ia juga menyampaikan, beberapa waktu lalu Polres Lumajang juga telah memproses salah satu mucikari prostitusi di Sumbersuko dan segera akan dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses hukum.
Diberitakan sebelumya, Polda Jatim meringkus Mami Ambar, mucikari asal Lumajang pada November 2021. Dalam aksinya, ia memperdaya wanita dengan memasang lowongan palsu.
Tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban. Mereka dijanjikan akan dijadikan LC (Lady Companion) di Pulau Bali dengan gaji yang besar, yakni sekitar Rp10-15 juta per bulan.
Unggahan tersebut pun mendapat beragam komentar dari warganet.
"selamat menikmati asrama baru mami ambar," ujar moham***
"mantap," ucap muhi***
Berita Terkait
-
Selamat! Daim Sang Pelestari Lingkungan Hutan di Gunung Lemongan Raih Kalpataru 2022
-
Nongkrong di Warung, Ternyata Pria Surabaya Ini Jual Cewek Lewat Media Sosial, Begini Modusnya
-
Dua Pegawai Kafe dan Karaoke di Kabupaten Kediri Jadi Tersangka Layanan Prostitusi
-
Cerita Suami di Madiun Jual Istri Rp 500 Ribu ke Temannya
-
Status Aktif di Level 3, Gunung Semeru Dilaporkan Masih Luncurkan Guguran hingga Letusan
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan