Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 07 Juni 2022 | 15:57 WIB
Sidang Mami Ambar Lumajang [Foto: Tangkapan layar Instagram]

SuaraMalang.id - Warga Kelurahan/kecamatan Sumbersuko, Lumajang, JawaTimur, NS (41) alias Mami Ambar menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (7/6/2022). 

Sebelumnya, mucikari tersebut ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim pada November tahun lalu atas kasus perdagangan orang.

Kasus tersebut pun menjadi perhatian khusus Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.

Bahkan, bupati yang akrab disapa Cak Thoriq tersebut juga menghadiri langsung sidang tuntutan Mami Ambar.

Baca Juga: Selamat! Daim Sang Pelestari Lingkungan Hutan di Gunung Lemongan Raih Kalpataru 2022

Hal itu diketahui dari unggahan Cak Thoriq di instagram pribadinya, @thoriqul.haq.

Dalam unggahan tersebut, Thoriq mengunggah lima foto yang memperlihatkan jalannya persidangan.

Tampak Mami Ambar duduk di kursi pesakitan mengenakan rompi merah serta jilbab hitam.

"Pagi ini, saya menghadiri sidang di Pengadilan Negeri untuk sidang tuntutan Mami Ambar mucikari prostitusi di Sumbersuko. Jaksa menuntut Mami Ambar 10 tahun penjara dan denda 1 milyar 30 juta sebagai uang jaminan pemulihan korban," tulisnya dalam keterangan unggahan tersebut.

Tuntutan pidana Mami Ambar adalah terkait perdagangan orang dan perdagangan anak di bawah umur.

Baca Juga: Nongkrong di Warung, Ternyata Pria Surabaya Ini Jual Cewek Lewat Media Sosial, Begini Modusnya

Cak Thoriq menegaskan, siapapun mucikari prostitusi bisa dipidana dan dipenjara.

Load More