SuaraMalang.id - Warga Kelurahan/kecamatan Sumbersuko, Lumajang, JawaTimur, NS (41) alias Mami Ambar menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (7/6/2022).
Sebelumnya, mucikari tersebut ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim pada November tahun lalu atas kasus perdagangan orang.
Kasus tersebut pun menjadi perhatian khusus Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.
Bahkan, bupati yang akrab disapa Cak Thoriq tersebut juga menghadiri langsung sidang tuntutan Mami Ambar.
Hal itu diketahui dari unggahan Cak Thoriq di instagram pribadinya, @thoriqul.haq.
Dalam unggahan tersebut, Thoriq mengunggah lima foto yang memperlihatkan jalannya persidangan.
Tampak Mami Ambar duduk di kursi pesakitan mengenakan rompi merah serta jilbab hitam.
"Pagi ini, saya menghadiri sidang di Pengadilan Negeri untuk sidang tuntutan Mami Ambar mucikari prostitusi di Sumbersuko. Jaksa menuntut Mami Ambar 10 tahun penjara dan denda 1 milyar 30 juta sebagai uang jaminan pemulihan korban," tulisnya dalam keterangan unggahan tersebut.
Tuntutan pidana Mami Ambar adalah terkait perdagangan orang dan perdagangan anak di bawah umur.
Baca Juga: Selamat! Daim Sang Pelestari Lingkungan Hutan di Gunung Lemongan Raih Kalpataru 2022
Cak Thoriq menegaskan, siapapun mucikari prostitusi bisa dipidana dan dipenjara.
Ia juga menyampaikan, beberapa waktu lalu Polres Lumajang juga telah memproses salah satu mucikari prostitusi di Sumbersuko dan segera akan dilimpahkan ke kejaksaan dan diproses hukum.
Diberitakan sebelumya, Polda Jatim meringkus Mami Ambar, mucikari asal Lumajang pada November 2021. Dalam aksinya, ia memperdaya wanita dengan memasang lowongan palsu.
Tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban. Mereka dijanjikan akan dijadikan LC (Lady Companion) di Pulau Bali dengan gaji yang besar, yakni sekitar Rp10-15 juta per bulan.
Unggahan tersebut pun mendapat beragam komentar dari warganet.
"selamat menikmati asrama baru mami ambar," ujar moham***
"mantap," ucap muhi***
Berita Terkait
-
Selamat! Daim Sang Pelestari Lingkungan Hutan di Gunung Lemongan Raih Kalpataru 2022
-
Nongkrong di Warung, Ternyata Pria Surabaya Ini Jual Cewek Lewat Media Sosial, Begini Modusnya
-
Dua Pegawai Kafe dan Karaoke di Kabupaten Kediri Jadi Tersangka Layanan Prostitusi
-
Cerita Suami di Madiun Jual Istri Rp 500 Ribu ke Temannya
-
Status Aktif di Level 3, Gunung Semeru Dilaporkan Masih Luncurkan Guguran hingga Letusan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota