Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 20 Mei 2022 | 08:49 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

Selanjutnya, kata Hery, salah satu tersangka membawa korban kembali ke rumah R, dan korban dianiaya saat itu.

"Dengan cara memukul menggunakan batang bambu sepanjang kurang lebih 1,5 meter, balok kayu sepanjang kurang lebih 30 cm, dan sebongkah batu sebesar (kurang lebih) kepala orang dewasa," sebutnya.

"Korban dianiaya pada bagian kepala, dada, dan perut korban. Sampai korban meninggal dunia," sambungnya.

Terkait aksi penganiayaan yang dilakukan, kata Hery, keterangan dari para pelaku saat pemeriksaan masih berbelit-belit.

Baca Juga: Sapi Terindikasi Suspect PMK di Kabupaten Malang Kini Capai 280 Ekor

"Meskipun mereka mengakui melakukan penganiayaan. Tapi mereka merasa korban adalah maling (berdasarkan ada teriakan maling dari arah selatan Masjid An Nabah)," jelas dia.

Dari pernyataan pelaku, masih kata Hery, juga karena di daerah (TKP) itu sering terjadi kemalingan (pencurian).

"Jadi diduga korban dianiaya karena dituduh sebagai pencuri," ulasnya.

Namun demikian, terkait informasi penyelidikan sementara ini masih dilakukan lidik mendalam.

"Karena untuk motif masih kami dalami, sebab dari keterangan beberapa orang tersangka masih tidak ada kesesuaian," jelas dia.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di Jember, Sholeh Tewas Dituduh Maling

Hery menambahkan, setelah para pelaku menjalani pemeriksaan secara keseluruhan, pihaknya akan kita memaparkan motif pembunuhan tersebut.

Load More