SuaraMalang.id - Mantan Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Doddy Kurniawan divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/5/2022).
Doddy terbukti bersalah terlibat kasus suap jual beli jabatan Pj kepala desa yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suami Hasan Aminuddin.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Doddy dengan denda Rp50 juta. Subsider kurungan selama 1 bulan.
Hakim juga menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Camat Paiton Muhammad Ridwan. Hukumannya yang dijatuhkan, yakni 3 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari, apakah akan menerima atau banding. Langkah yang sama diambil JPU dari KPK.
Sebelumnya pada sidang 30 Maret lalu, JPU menuntut Doddy dengan pidana 5 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain itu, Doddy juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Ridwan dalam kasus jual beli jabatan Pj Kades ini dituntut dengan pidana 4 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Ia juga dituntut pidana denda sama dengan terdakwa Doddy. Yaitu Rp250 juta subisider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa