Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 22 April 2022 | 05:05 WIB
Hasan Aminuddin dan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari. [Foto: Antara]

SuaraMalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pengasuh Pesantren Ponpes Syekh Abdul Qodir Al Jaelani Kiai Abdul Hafidz, kakak kandung Hasan Aminuddin terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain Abdul Haifdz, KPK memeriksa anak Hasan Aminuddin, Dini Rahmania. Seperti diketahui, Hasan dan istrinya Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari terjerat kasus gratifikasi dan TPPU, setelah sebelumnya ditetapkan tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan gratifikasi untuk tersangka PTS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengutip Timesindonesia.co.id, Kamis (21/4/2022).

Sebelumnya, KPK total menetapkan 22 tersangka dalam kasus suap tersebut. Puput bersama tiga orang lainnya merupakan penerima suap. Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Baca Juga: KPK Sita Aset Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Senilai Rp50 Miliar dalam Kasus Pidana Pencucian Uang

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo, yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 253 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo, yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali Fikri, pada Selasa (12/10/2021) lalu.

Tantri dan Hasan, menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK RI. Pada 30 2021 Agustus dini hari lalu, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, terjaring OTT KPK atas kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa, yang melibatkan 20 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari Dkk Senilai Rp 50 Miliar

Load More