SuaraMalang.id - Kasus penipuan yang menjerat tiga jaksa gadungan segera disidangkan. Berkas kasusnya sendiri sudah dinyatakan lengkap.
Tersangka bersama barang buktinya juga sudah diserahkan kepada Kejari Kabupaten Malang. Hal ini disampaikan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K. Bara'langi.
Ia menyebut kalau dua di antara mereka adalah perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta satu laki-laki berinisial RP (25).
"Hari ini Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari," kata Donny, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/05/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kata Donny, modus kawanan pelaku penipuan yang mengaku sebagai kepala kejaksaan negeri dan staf kejaksaan itu memberikan penawaran kepada korban berupa kendaraan hasil sitaan kejaksaan dengan harga murah.
Dengan pengakuan sebagai pegawai kejaksaan tersebut, lanjut dia, korban percaya dengan modus mereka, lalu menyerahkan sejumlah uang. Namun, korban hingga saat ini tidak pernah mendapatkan kendaraan tersebut.
"Sampai dengan sekarang korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut, hingga akhirnya para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang kajari atau pegawai kejaksaan," katanya.
Komplotan tersebut, lanjut dia, sudah melakukan aksi penipuan itu sejak 2019. Masing-masing memiliki peran tersendiri, yakni FRA mengaku menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, sedangkan DTM mengaku sebagai istri salah seorang jaksa dan RP berperan sebagai staf kejaksaan (anak buah FRA).
Ketiga pelaku tersebut diamankan di sebuah hotel, wilayah Yogyakarta pada bulan Maret 2022. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Guru Besar UM Prof Hari Wahyono Usul Ekonomi Pancasila Masuk Kurikulum, Ini 4 Rekomendasinya
"Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan bahwa hasil penipuan itu lebih dari Rp2 miliar dan beberapa korbannya ada di Kabupaten Malang," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Berita Terkait
-
Guru Besar UM Prof Hari Wahyono Usul Ekonomi Pancasila Masuk Kurikulum, Ini 4 Rekomendasinya
-
Hati-hati Modus Penipuan Catut Nama dan Foto Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko
-
Pengurus Koperasi di Malang Ini Jadi Buron Kasus Penipuan Rp 1,7 Miliar, Modusnya Menggiurkan...
-
Terindikasi PMK, Sapi Mendadak Mati Sebelum Disembelih di RPH Malang
-
Para Peternak di Kota Batu Minta Warga Stop Datangkan Sapi dari Daerah Lain
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas
-
Masa Kerja Tak Berlaku Lagi, TPP ASN Kota Malang Kini Murni Berdasarkan Kinerja