SuaraMalang.id - Kasus penipuan yang menjerat tiga jaksa gadungan segera disidangkan. Berkas kasusnya sendiri sudah dinyatakan lengkap.
Tersangka bersama barang buktinya juga sudah diserahkan kepada Kejari Kabupaten Malang. Hal ini disampaikan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K. Bara'langi.
Ia menyebut kalau dua di antara mereka adalah perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta satu laki-laki berinisial RP (25).
"Hari ini Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari," kata Donny, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/05/2022).
Dari hasil pemeriksaan, kata Donny, modus kawanan pelaku penipuan yang mengaku sebagai kepala kejaksaan negeri dan staf kejaksaan itu memberikan penawaran kepada korban berupa kendaraan hasil sitaan kejaksaan dengan harga murah.
Dengan pengakuan sebagai pegawai kejaksaan tersebut, lanjut dia, korban percaya dengan modus mereka, lalu menyerahkan sejumlah uang. Namun, korban hingga saat ini tidak pernah mendapatkan kendaraan tersebut.
"Sampai dengan sekarang korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut, hingga akhirnya para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang kajari atau pegawai kejaksaan," katanya.
Komplotan tersebut, lanjut dia, sudah melakukan aksi penipuan itu sejak 2019. Masing-masing memiliki peran tersendiri, yakni FRA mengaku menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, sedangkan DTM mengaku sebagai istri salah seorang jaksa dan RP berperan sebagai staf kejaksaan (anak buah FRA).
Ketiga pelaku tersebut diamankan di sebuah hotel, wilayah Yogyakarta pada bulan Maret 2022. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Guru Besar UM Prof Hari Wahyono Usul Ekonomi Pancasila Masuk Kurikulum, Ini 4 Rekomendasinya
"Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan bahwa hasil penipuan itu lebih dari Rp2 miliar dan beberapa korbannya ada di Kabupaten Malang," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Berita Terkait
-
Guru Besar UM Prof Hari Wahyono Usul Ekonomi Pancasila Masuk Kurikulum, Ini 4 Rekomendasinya
-
Hati-hati Modus Penipuan Catut Nama dan Foto Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko
-
Pengurus Koperasi di Malang Ini Jadi Buron Kasus Penipuan Rp 1,7 Miliar, Modusnya Menggiurkan...
-
Terindikasi PMK, Sapi Mendadak Mati Sebelum Disembelih di RPH Malang
-
Para Peternak di Kota Batu Minta Warga Stop Datangkan Sapi dari Daerah Lain
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Tiba di Madinah: Akhir Penantian 48 Jam Kloter 16 Malang Setelah Drama 'Technical Landing' di Medan
-
Pesawat Alami Kendala Teknis, Satu Kloter Jemaah Calon Haji Asal Malang Tertahan di Kualanamu
-
Gema Tragedi Bekasi di Stasiun Malang: KA Jayabaya Terpaksa Parkir Demi Keselamatan
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak
-
Terbongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Beromzet Jutaan