Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 11 Mei 2022 | 14:24 WIB
Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan di Pantai Papuma Jember. [Rochule/SJP]

SuaraMalang.id - Pengemudi minibus Toyota Kijang berplat nopol KT 1581 KZ, Syamsudin (55) warga Denpasar, Bali ditetapkan tersangka kasus kecelakaan di jalan akses Pantai Papuma Jember. Akibat peristiwa itu, seorang perempuan hamil tewas.

Kecelakaan tragis itu persisnya terjadi di jalur masuk menuju Pantai Pasir Putih Malikan (Papuma) Dusun Grintingan, Desa Lohjejer, Kecamatan Wuluhan, Minggu (8/5/2022) lalu. Mobil yang dikendarai tersangka mengalami rem blong dan menabrak enam motor.

Akibatnya perempuan bernama Siti Qomariyah (26) warga Dusun Krajan, Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari, tewas. 

Korban yang belakangan diketahui dalam kondisi hamil saat dibonceng suaminya mengendarai motor Honda Beat Putih bernopol P 5891 IZ.

Baca Juga: Pria Jember Tewas Tertusuk Pisau, Kasus Bermotif Asmara

Sementara itu satu korban lainnya, seorang pria bernama Rafi Sukma Tri A.F (19) warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, luka-luka. 

Rafi yang saat itu mengendarai motor Yamaha Vega berplat P 2181 dirawat di Puskesmas Sabrang, Kecamatan Ambulu. Korban .

"Sejak kemarin pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah diamankan di Mapolres," kata Kasat Lantas Polres Jember AKP Enggarrani Laufria mengutip dari Suarajatimpost.com, Rabu (11/5/2022).

"Untuk lain-lain akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Terkait dugaan penyebab kecelakaan. Termasuk pasal yang nanti diterapkan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Baca Juga: Pemuda Jember Curi Kotak Amal Masjid Dihajar Massa, Hasil Curian Tak Sebanding Cuma Uang Rp 12 Ribu

Load More