SuaraMalang.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan perkara kasus dugaan match fixing atau pengaturan skor liga 3 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (21/4/2022).
Petugas membawa empat tersangka dari Surabaya ke Malang dengan mengendarai mobil Toyota Innova warna hitam. Keempat tersangka, yakni Bambang Suryo (BS), Dimas Yopi Perwira Nusa (DM), Imam Arif Hura (IM), Ferry Afrianto (FR).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan, empat tersangka menjalani pemeriksaan selama dua jam di kantor Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Hasil pemeriksaan sementara, keempat tersangka hanya penyambung dari otak pelaku dugaan pengaturan skor. Nama Heri Pras (HR) disebut sebagai dalang dan kini sedang buron.
"Jadi keempatnya ini hanya penyambung HR. Mereka ini penyambung ke masing-masing tim liga 3," kata Eko, Kamis (21/4/2022).
Eko menambahkan, pada tanggal 12 November 2021, HR menghubungi tersangka DM terkait pertandingan liga 3 mempertemukan Gestra Paranane melawan NZR Sumbersari.
DM disuruh untuk menghubungi bendahra dari Gestra Paranane. DM pun langsung menawarkan uang Rp 70 juta.
"Agar Gestra mengalah pada tanggal 12 itu. Itu saja kalau tanggal 12," imbuhnya.
Sementara untuk, pertandingan selanjutnya tanggal 15 November 2021 itu ada pertandingan Gestra Paranane melawan Persema Malang.
Baca Juga: Setelah Bambang Suryo, Polda Jatim Incar Satu Orang Tersangka Lagi, Ini Inisial Namanya
Dalam pertandingan ini HR menghubungi DM lagi untuk mengatur skor pertandingan itu. DM pun menghubungi BS. Selanjutnya BS pun meminta tolong FR.
Di pertandingan tersebut, FR bertemu dua pemain Gestra Paranane, yakni inisial H dan A sebelum hari pertandingan. Uang disiapkan Rp 20 juta agar mengalah dari Persema Malang.
"Tapi kedua pemain itu gak mau," kata Eko.
Karena gagal, HR pun menyuruh DM lagi. Jika menyogok Gestra mengalah gagal, kali ini DM diinstruksikan menghubungi Persema Malang untuk mengalah dalam pertandingan itu.
"Tapi Persema kan pemainnya karantina jadi gak bisa," ujarnya.
Sementara itu, Eko menjelaskan, uang Rp 90 juta hingga kini masih belum dipindahtangankan dari keempat tersangka dan HR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus