SuaraMalang.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan perkara kasus dugaan match fixing atau pengaturan skor liga 3 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (21/4/2022).
Petugas membawa empat tersangka dari Surabaya ke Malang dengan mengendarai mobil Toyota Innova warna hitam. Keempat tersangka, yakni Bambang Suryo (BS), Dimas Yopi Perwira Nusa (DM), Imam Arif Hura (IM), Ferry Afrianto (FR).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan, empat tersangka menjalani pemeriksaan selama dua jam di kantor Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Hasil pemeriksaan sementara, keempat tersangka hanya penyambung dari otak pelaku dugaan pengaturan skor. Nama Heri Pras (HR) disebut sebagai dalang dan kini sedang buron.
Baca Juga: Setelah Bambang Suryo, Polda Jatim Incar Satu Orang Tersangka Lagi, Ini Inisial Namanya
"Jadi keempatnya ini hanya penyambung HR. Mereka ini penyambung ke masing-masing tim liga 3," kata Eko, Kamis (21/4/2022).
Eko menambahkan, pada tanggal 12 November 2021, HR menghubungi tersangka DM terkait pertandingan liga 3 mempertemukan Gestra Paranane melawan NZR Sumbersari.
DM disuruh untuk menghubungi bendahra dari Gestra Paranane. DM pun langsung menawarkan uang Rp 70 juta.
"Agar Gestra mengalah pada tanggal 12 itu. Itu saja kalau tanggal 12," imbuhnya.
Sementara untuk, pertandingan selanjutnya tanggal 15 November 2021 itu ada pertandingan Gestra Paranane melawan Persema Malang.
Dalam pertandingan ini HR menghubungi DM lagi untuk mengatur skor pertandingan itu. DM pun menghubungi BS. Selanjutnya BS pun meminta tolong FR.
Di pertandingan tersebut, FR bertemu dua pemain Gestra Paranane, yakni inisial H dan A sebelum hari pertandingan. Uang disiapkan Rp 20 juta agar mengalah dari Persema Malang.
"Tapi kedua pemain itu gak mau," kata Eko.
Karena gagal, HR pun menyuruh DM lagi. Jika menyogok Gestra mengalah gagal, kali ini DM diinstruksikan menghubungi Persema Malang untuk mengalah dalam pertandingan itu.
"Tapi Persema kan pemainnya karantina jadi gak bisa," ujarnya.
Sementara itu, Eko menjelaskan, uang Rp 90 juta hingga kini masih belum dipindahtangankan dari keempat tersangka dan HR.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak