Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 21 April 2022 | 18:40 WIB
Bambang Suryo (BS) tersangka kasus dugaan pengaturan skor Liga 3 di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (21/4/2022). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

Di pertandingan tersebut, FR bertemu dua pemain Gestra Paranane, yakni inisial H dan A sebelum hari pertandingan. Uang disiapkan Rp 20 juta agar mengalah dari Persema Malang.

"Tapi kedua pemain itu gak mau," kata Eko.

Karena gagal, HR pun menyuruh DM lagi. Jika menyogok Gestra mengalah gagal, kali ini DM diinstruksikan menghubungi Persema Malang untuk mengalah dalam pertandingan itu.

"Tapi Persema kan pemainnya karantina jadi gak bisa," ujarnya.

Baca Juga: Setelah Bambang Suryo, Polda Jatim Incar Satu Orang Tersangka Lagi, Ini Inisial Namanya

Sementara itu, Eko menjelaskan, uang Rp 90 juta hingga kini masih belum dipindahtangankan dari keempat tersangka dan HR.

"Jadi kalau ada suap atau tidak ini masih diperiksa. Yang jelas belum dipindahtangankan masih di tersangka," tegasnya.

Hubungan antara keempat tersangka dan HR pun, Eko belum tahu pasti. Ia memastikan bahwa keempat tersangka bukan bagian dari Football Family.

"Empatnya ini bukan pengurus bola. Iya bukan Football Family," kata dia.

Sementara itu, barang bukti pun diamankan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Antara lain adalah lima handphone yang berisi percakapan terkait dugaan kasus match fixing.

Baca Juga: Anggota Exco PSSI Pusat Ahmad Riyadh Tantang Bambang Suryo Buka-bukaan Catatan Orang yang Terlibat Pengaturan Skor

"Serta dokumen-dokumen penting terkait pertandingan," tuturnya.

Load More