Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 14 April 2022 | 13:37 WIB
Ilustrasi berhubungan intim untuk buka puasa. [stockfilmstudio]

SuaraMalang.id - Salah satu kesunahan dalam berpuasa Ramadhan adalah menyegerakan berbuka apabila mendengar azan maghrib. Disunahkan pula takjil dengan makanan atau minuman yang memiliki rasa manis, seperti kurma dan madu.

Namun bagaimanakah apabila menyegerakan buka puasa dengan cara lain, yakni berbuka dengan berhubungan intim suami - istri atau jimak.

Sebenarnya cara berbuka puasa ini terkadang dilakukan oleh salah satu sahabat Nabi bernama Abdullah bin Umar atau dikenal Ibnu Umar.

Dalam kitab Siyar A’lam Nubala’ karya Imam al-Dzahabi meriwayatkan sebuah perkataan Ibnu Umar berikut ini:

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Video Kiai Bolehkan Merokok dan Hubungan Suami Istri Saat Siang Hari di Bulan Ramadhan, Benarkah?

kitab Siyar A’lam Nubala’ karya Imam al-Dzahabi meriwayatkan perkataan Ibnu Umar. [tangkapan layar]

Artinya: "Aku diberikan sedikit (kenikmatan) hubungan intim yang setahuku tidak ada orang lain yang diberikan kenikmatan itu kecuali Rasulullah,"

Hubungan intim atau bersetubuh (jimak) dengan pasangan yang sah merupakan salah satu ibadah yang bernilai sedekah dan bisa membersihkan hati sehingga mudah fokus untuk menjalankan ibadah lain, seperti shalat sunnah tarawih, tadarus, tahajud.

Nabi Muhammad bersabda terkait berhubungan badang dengan istri bernilai sedekah:

Nabi Muhammad bersabda terkait menggauli istri bernilai sedekah.

Artinya: "…Hubungan badan salah seorang di antara kalian adalah sedekah. Para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala? Beliau menjawab: Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Maka demikian juga jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala," [HR. Muslim 1674]

Baca Juga: Viral Penceramah Mengaku Kiai Makrifat, Memperbolehkan Merokok dan Berhubungan Suami-Istri saat Puasa Ramadhan

Load More