SuaraMalang.id - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria tengah melakukan ceramah di dalam musala, viral di media sosial. Pria mengaku kiai tersebut memperbolehkan merokok dan menjimak (berhubungan suami istri) saat puasa Ramadhan di siang hari.
Video tersebut dibagikan oleh akun instagram @andreli_48. Dalam video terlihat suasana di dalam musala.
Tampak seorang pria yang mengenakan jubah putih dan sorban coklat berdiri di depan beberapa orang. Dalam video terdengar pria tersebut membahas soal merokok diperbolehkan saat berpuasa.
"khususnya laki-laki bisa merokok di siang hari, karena merokok itu tidak mengenyangkan perut. Sekali lagi saudara-saudara bisa merokok di bulan puasa. Bagi yang suami istri boleh berhubungan di siang hari di waktu bulan puasa, asalkan tidak berhubungan dengan istri orang. Kalau anda mau ikut dengan saya, dijamin masuk surga bersama dengan saya karena saya kyai makrifat," ujar pria tersebut.
Kemudian, seorang perempuan bertanya bukankah dalam ajaran islam dilarang merokok apalagi berhubungan istri saat bulan suci Ramadan.
"bukankah dalam ajaran islam itu dalam bulan suci ramadhan dilarang merokok apalagi berhubungan suami istri," tanya perempuan tersebut
"saya tegaskan, merokok itu tidak mengenyangkan cuman berhenti di mulut aja. dan berhubungan suami istri, istri yang sah. jadi sah sah aja. Saya tegaskan, kalau anda semua ingin masuk surga ikut bersama saya," jawabnya.
Kemudian, seorang pria giliran bertanya.
"rokok itu kan makruh, kalau kebanyakan dihisap bisa membatalkan puasa juga. kenapa kyai ini seperti menghalalkan padahal tidak boleh," tanya pria tersebut.
Baca Juga: Cabut Gigi di Siang Hari, Apakah Membatalkan Puasa?
"saya sudah bilang, saya kyai makrifat jadi sah sah saja," sautnya.
Saat para jamaah tersebut menanyakan apa dalil yang mendasari pernyataan pria tersebut, ia justru mengamuk.
Dalam keterangan video dijelaskan jika pembuat video mengatakan video tersebut dibuat hanya untuk konten dengan tujuan berdakwah. Belum diketahui berapa lama durasi asli video tersebut. Pembuat video menyatakan bahwa video tersebut sudah di potong.
Meskipun begitu, video tersebut bisa saja menyesatkan masyarakat yang masih awam soal agama.
Diketahui, video tersebut diambil di Situbondo, Jawa Timur.
Unggahan itu pun langsung banjir komentar dari warganet.
"sebenarnya boleh merokok dan berjimak (hubungan suami istri) siang hari di bulan ramadhan dengan syarat utama tidak puasa," ujar ahmad***
"Konten bertujuan Dakwah dari mana nya woy," kata omber***
"Sepertinya ini konten satire, tapi bisa berbahaya jika disalah tafsirkan," ucap alvaz***
"Kok dicampur itu jamaahnya," ujar ra.ka***
"Demi konten," ujar taslim***
"Gausah heran. akhir zaman ya yang gak kepikiran sama kita tapi terjadi," ujar muhamm***
"Aliran sesat," komen evul***
"Melecehkan," ucap err***
"Yah ngonten mau viral," ujar heri***
Kontributor : Fisca Tanjung
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
BRI Bangun UMKM Tangguh Lewat BRILiaN, Pengusaha Muda Kombucha Jadi Inspirasi
-
Nikmati, Cashback Maksimal dari BRI untuk Investor Sukuk Ritel SR023T3 dan SR023T5
-
Modal Gercep! Saldo Rp199 Ribu Langsung Cair, Sikat 3 Link DANA Kaget Ini
-
BRI Hadirkan QRIS Kartu Kredit di Super Apps BRImo untuk Transaksi Besar
-
Lewat Holding UMi, BRI Tingkatkan Keuangan Inklusif untuk UMKM