SuaraMalang.id - Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan Madura, saat ini para pengurus masjid (takmir) mulai membatasi penggunaan pengeras suara.
Bukan cuma masjid, musala pun demikian. Mereka mulai membatasi penggunaan pengeras suara untuk tadarus Alquran selama Ramadhan 1443 Hijriyah hanya sampai pukul 10 malam saja.
Seperti disampaikan Ketua Takmir Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan KH Baidhawi Absor di Pamekasan, Sabtu (02/04/2022) malam.
"Kalaupun hendak melanjutkan tadarus setelah pukul 10 malam itu, maka tidak boleh menggunakan pengeras suara," katanya seperti dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pembatasan penggunaan pengeras suara itu mengacu kepada surat edaran Bupati Pamekasan kepada para pengurus takmir masjid dan mushalla se Kabupaten Pamekasan.
"Salah satunya tentang pengeras suara, dan penegakan disiplin protokol kesehatan," katanya.
Ia menjelaskan, ketentuan pembatasan penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tadarus Al Quran pada Ramadhan 1443 Hijriah kali ini, berbeda dengan Ramadhan tahun sebelumnya.
Kiai Baidhawi menuturkan, pada Ramadhan 1442 Hijriah, pembatas penggunaan pengeras suara hingga pukul 9 malam.
"Tahun ini, hingga pukul 10 malam," katanya.
Baca Juga: Pengeras Suara Masjid Dibatasi Hingga Pukul 22.00 WIB di Pamekasan Jawa Timur
Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara itu mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.
Pada malam pertama Ramadhan kali ini, terpantau sejumlah masjid dan mushalla di Pamekasan memang menghentikan penggunaan pengeras suara tepat pukul 10 malam.
Kalaupun ada yang melanjutkan kegiatan tadarus Al Quran, tanpa pengeras suara. Salah satunya, seperti di Masjid Nurus Solehin, Desa Gagah, Kecamatan Kadur, Pamekasan.
"Sekarang sudah jam 10, matikan saja speakernya, karena ketentuannya hanya hingga pukul 10," kata anggota pengurus takmir masjid itu, Imam Syafii.
Syafii dan para pengurus takmir masjid lainnya menjelaskan, meski tadarus dengan menggunakan pengeras suara tidak dipantau langsung oleh aparat dan Pemkab Pamekasan.
Akan tetapi, Ia melanjutkan, mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk kemaslahatan umat, juga termasuk bagian dari ibadah. ANTARA.
Tag
Berita Terkait
-
Pengeras Suara Masjid Dibatasi Hingga Pukul 22.00 WIB di Pamekasan Jawa Timur
-
Hujan Ekstrem Memorakporandakan Pamesakan, Dilaporkan Seorang Korban Terluka
-
Pemilihan Wakil Bupati Pamekasan Didemo Massa Aksi Tolak Fattah Jasin
-
Ngeri! Sepanjang 2021 Ada 800 Warga Pamekasan Idap TBC, 10 Anak-anak, 36 Orang Meninggal
-
Sebanyak 800 Warga Pamekasan Terserang TBC
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Sebut Koruptor Tetap Kaya Meski Dipenjara, Benarkah?
-
CEK FAKTA: AS Keluar dari NATO, Trump Ajak Indonesia dan Rusia Bentuk Aliansi Baru, Benarkah?
-
Buntut Viral Merokok di Ruangan Laktasi, Oknum Satpol PP Malang Disidang
-
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Kolom Abu Capai 1 Km dari Puncak
-
CEK FAKTA: Prabowo Marahi Luhut yang Ketahuan Main Proyek IMIP Morowali, Benarkah?