SuaraMalang.id - Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan Madura, saat ini para pengurus masjid (takmir) mulai membatasi penggunaan pengeras suara.
Bukan cuma masjid, musala pun demikian. Mereka mulai membatasi penggunaan pengeras suara untuk tadarus Alquran selama Ramadhan 1443 Hijriyah hanya sampai pukul 10 malam saja.
Seperti disampaikan Ketua Takmir Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan KH Baidhawi Absor di Pamekasan, Sabtu (02/04/2022) malam.
"Kalaupun hendak melanjutkan tadarus setelah pukul 10 malam itu, maka tidak boleh menggunakan pengeras suara," katanya seperti dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pembatasan penggunaan pengeras suara itu mengacu kepada surat edaran Bupati Pamekasan kepada para pengurus takmir masjid dan mushalla se Kabupaten Pamekasan.
"Salah satunya tentang pengeras suara, dan penegakan disiplin protokol kesehatan," katanya.
Ia menjelaskan, ketentuan pembatasan penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tadarus Al Quran pada Ramadhan 1443 Hijriah kali ini, berbeda dengan Ramadhan tahun sebelumnya.
Kiai Baidhawi menuturkan, pada Ramadhan 1442 Hijriah, pembatas penggunaan pengeras suara hingga pukul 9 malam.
"Tahun ini, hingga pukul 10 malam," katanya.
Baca Juga: Pengeras Suara Masjid Dibatasi Hingga Pukul 22.00 WIB di Pamekasan Jawa Timur
Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara itu mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.
Pada malam pertama Ramadhan kali ini, terpantau sejumlah masjid dan mushalla di Pamekasan memang menghentikan penggunaan pengeras suara tepat pukul 10 malam.
Kalaupun ada yang melanjutkan kegiatan tadarus Al Quran, tanpa pengeras suara. Salah satunya, seperti di Masjid Nurus Solehin, Desa Gagah, Kecamatan Kadur, Pamekasan.
"Sekarang sudah jam 10, matikan saja speakernya, karena ketentuannya hanya hingga pukul 10," kata anggota pengurus takmir masjid itu, Imam Syafii.
Syafii dan para pengurus takmir masjid lainnya menjelaskan, meski tadarus dengan menggunakan pengeras suara tidak dipantau langsung oleh aparat dan Pemkab Pamekasan.
Akan tetapi, Ia melanjutkan, mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk kemaslahatan umat, juga termasuk bagian dari ibadah. ANTARA.
Tag
Berita Terkait
-
Pengeras Suara Masjid Dibatasi Hingga Pukul 22.00 WIB di Pamekasan Jawa Timur
-
Hujan Ekstrem Memorakporandakan Pamesakan, Dilaporkan Seorang Korban Terluka
-
Pemilihan Wakil Bupati Pamekasan Didemo Massa Aksi Tolak Fattah Jasin
-
Ngeri! Sepanjang 2021 Ada 800 Warga Pamekasan Idap TBC, 10 Anak-anak, 36 Orang Meninggal
-
Sebanyak 800 Warga Pamekasan Terserang TBC
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa
-
Arema FC vs PSIM: Misi Singo Edan Segel Kemenangan Ketiga Beruntun
-
Jasad Bayi Ditemukan di Kantong Plastik di Tepi Jalan Malang, Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV
-
Alarm Bahaya dari Malang: Saat Anak-anak Mulai Mahir Menggasak Motor dan Membobol Rumah