SuaraMalang.id - Tirto (35) warga Pakis Kabupaten Malang tewas usai berkelahi dengan inisial MF (20) warga Tumpang Kabupaten Malang. Duel maut usai menonton pertunjukan kuda lumping itu dipicu saling sindir atau mengejek.
Diberitakan sebelumnya, Tirto tewas babak belur usai menonton kesenian kuda lumping di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Senin (14/3/2022). MF lawan duelnya sempat kabur dan bersembunyi di perkebunan kawasan Poncokusumo.
Namun, MF memutuskan untuk menyerahkan diri lantaran keselamatannya terancam. Ia mendatangi Mapolres Malang didampingi kuasa hukum, Kamis (17/3/2022).
Polisi telah selesai memeriksa MF penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Kamis (17/3/2022) malam.
Baca Juga: Pikap Nyungsep Akibat Jembatan di Pujon Malang Ambrol, Dua Orang Terluka
Kasatreskrim Polres Malang, Donny K. Bara'langi berdasarkan hasil pemeriksaan, korban meninggal karena duel satu lawan satu dengan MF. Alasan duel itu sendiri diduga kuat karena dendam lama korban terhadap MF ,karena sebelumnya MF dan Tirto pernah cekcok.
Kemudian, mereka tidak sengaja bertemu di pertunjukan kuda luping, dan terjadi saling sindir.
"Akhirnya setelah acara mereka bertemu papasan di Kecamatan Pakis waktu pulang dan melakukan duel satu lawan satu," katanya.
Akibat duel itu, berdasarkan keterangan korban, Donny menjelaskan, terdapat luka di sekitaran wajah korban. Ada tiga titik akibat tiga pukulan MF ke wajah korban, yakni di bagian pelipis, mata, dan juga bibir.
"Dan itu ketika kami cek korban di rumah sakit hasilnya memilik luka yang sama, yakni pelipis, mata dan juga bibir," ujar dia.
Donny menjelaskan, saat di lokasi duel kala itu, tidak ada warga yang lewat. Para saksi pun tidak berada di lokasi duel.
"Jadi sepi karena jam 01.30 dini hari. Jadi ini dugaan kuatnya duel satu lawan satu," tutur dia.
Donny pun menjelaskan, sikap kooperatif MF itu akan menjadi pertimbangan nantinya di pengadilan oleh majelis hakim.
"Yang pasti ini nanti bisa jadi pertimbangan jaksa dan hakim di pengadilan," tutur dia.
MF terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan dan mengakibatkan kematian seseorang," tutupnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Sederet Sumber Kekayaan Vicky Prasetyo, Tak Heran Berani Maju Calon Bupati Pemalang
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
-
Sukses Digelar! Workshop Suara.com dan UAJY di 3 Kota Diikuti 150 Lebih Digital Creator
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Seribuan Lebih Suami Istri di Kota Malang Cerai, Faktornya Paling Banyak Judi
-
Viral Video Perundungan Pendukung Salah Satu Paslon Pilwali Kota Batu
-
Nahas, SMK Muhammadiyah Malang Rugi Rp35 Juta Akibat Kebakaran
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024