SuaraMalang.id - Tirto (35) warga Pakis Kabupaten Malang tewas usai berkelahi dengan inisial MF (20) warga Tumpang Kabupaten Malang. Duel maut usai menonton pertunjukan kuda lumping itu dipicu saling sindir atau mengejek.
Diberitakan sebelumnya, Tirto tewas babak belur usai menonton kesenian kuda lumping di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Senin (14/3/2022). MF lawan duelnya sempat kabur dan bersembunyi di perkebunan kawasan Poncokusumo.
Namun, MF memutuskan untuk menyerahkan diri lantaran keselamatannya terancam. Ia mendatangi Mapolres Malang didampingi kuasa hukum, Kamis (17/3/2022).
Polisi telah selesai memeriksa MF penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Kamis (17/3/2022) malam.
Kasatreskrim Polres Malang, Donny K. Bara'langi berdasarkan hasil pemeriksaan, korban meninggal karena duel satu lawan satu dengan MF. Alasan duel itu sendiri diduga kuat karena dendam lama korban terhadap MF ,karena sebelumnya MF dan Tirto pernah cekcok.
Kemudian, mereka tidak sengaja bertemu di pertunjukan kuda luping, dan terjadi saling sindir.
"Akhirnya setelah acara mereka bertemu papasan di Kecamatan Pakis waktu pulang dan melakukan duel satu lawan satu," katanya.
Akibat duel itu, berdasarkan keterangan korban, Donny menjelaskan, terdapat luka di sekitaran wajah korban. Ada tiga titik akibat tiga pukulan MF ke wajah korban, yakni di bagian pelipis, mata, dan juga bibir.
"Dan itu ketika kami cek korban di rumah sakit hasilnya memilik luka yang sama, yakni pelipis, mata dan juga bibir," ujar dia.
Baca Juga: Pikap Nyungsep Akibat Jembatan di Pujon Malang Ambrol, Dua Orang Terluka
Donny menjelaskan, saat di lokasi duel kala itu, tidak ada warga yang lewat. Para saksi pun tidak berada di lokasi duel.
"Jadi sepi karena jam 01.30 dini hari. Jadi ini dugaan kuatnya duel satu lawan satu," tutur dia.
Donny pun menjelaskan, sikap kooperatif MF itu akan menjadi pertimbangan nantinya di pengadilan oleh majelis hakim.
"Yang pasti ini nanti bisa jadi pertimbangan jaksa dan hakim di pengadilan," tutur dia.
MF terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan dan mengakibatkan kematian seseorang," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat