SuaraMalang.id - Tirto (35) warga Pakis Kabupaten Malang tewas usai berkelahi dengan inisial MF (20) warga Tumpang Kabupaten Malang. Duel maut usai menonton pertunjukan kuda lumping itu dipicu saling sindir atau mengejek.
Diberitakan sebelumnya, Tirto tewas babak belur usai menonton kesenian kuda lumping di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Senin (14/3/2022). MF lawan duelnya sempat kabur dan bersembunyi di perkebunan kawasan Poncokusumo.
Namun, MF memutuskan untuk menyerahkan diri lantaran keselamatannya terancam. Ia mendatangi Mapolres Malang didampingi kuasa hukum, Kamis (17/3/2022).
Polisi telah selesai memeriksa MF penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Kamis (17/3/2022) malam.
Kasatreskrim Polres Malang, Donny K. Bara'langi berdasarkan hasil pemeriksaan, korban meninggal karena duel satu lawan satu dengan MF. Alasan duel itu sendiri diduga kuat karena dendam lama korban terhadap MF ,karena sebelumnya MF dan Tirto pernah cekcok.
Kemudian, mereka tidak sengaja bertemu di pertunjukan kuda luping, dan terjadi saling sindir.
"Akhirnya setelah acara mereka bertemu papasan di Kecamatan Pakis waktu pulang dan melakukan duel satu lawan satu," katanya.
Akibat duel itu, berdasarkan keterangan korban, Donny menjelaskan, terdapat luka di sekitaran wajah korban. Ada tiga titik akibat tiga pukulan MF ke wajah korban, yakni di bagian pelipis, mata, dan juga bibir.
"Dan itu ketika kami cek korban di rumah sakit hasilnya memilik luka yang sama, yakni pelipis, mata dan juga bibir," ujar dia.
Baca Juga: Pikap Nyungsep Akibat Jembatan di Pujon Malang Ambrol, Dua Orang Terluka
Donny menjelaskan, saat di lokasi duel kala itu, tidak ada warga yang lewat. Para saksi pun tidak berada di lokasi duel.
"Jadi sepi karena jam 01.30 dini hari. Jadi ini dugaan kuatnya duel satu lawan satu," tutur dia.
Donny pun menjelaskan, sikap kooperatif MF itu akan menjadi pertimbangan nantinya di pengadilan oleh majelis hakim.
"Yang pasti ini nanti bisa jadi pertimbangan jaksa dan hakim di pengadilan," tutur dia.
MF terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Pasal 351 KUHP karena melakukan penganiayaan dan mengakibatkan kematian seseorang," tutupnya.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Polres Malang Sikat 3 Kg Bubuk Mercon di Poncokusumo, Seorang Pelaku Ditangkap
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Kota Malang 27 Februari 2026, Jangan Lupa Shalat Jumat!
-
Pohon Tumbang Tutup Jalan Malang-Kediri, BPBD Gerak Cepat