Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 16 Maret 2022 | 17:27 WIB
Kuasa Hukum JE, Jeffry Simatupang di PN Malang, Rabu (16/3/2022). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

Di dalam persidangan, Jeffry mencatat ada tiga kali dua saksi yang hadir memberikan pernyataan yang berbeda-beda.

"Mengenai waktu, peristiwa dan mengenai perbuatan-perbuatan berbeda-beda. Keterangan di BAP dan persidangan berbeda-beda," tutur dia.

Sementara itu, JPU sekaligus Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo memilih tidak menyampaikan statemen terkait penilaian kuasa hukum JE bahwa saksi yang hadir memberikan statemen yang tidak konsisten.

"Oh itu saya gak tahu. Gak boleh disampaikan. Tapi lancar aja tadi," tutupnya.

Baca Juga: Unjuk Rasa Mewarnai Sidang Bos Sekolah SPI di PN Malang, Kecewa Predator Anak Dibiarkan Bebas

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More