Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 15 Maret 2022 | 14:18 WIB
Wali Kota Malang, Sutiaji terkait MiChat dan prostitusi online. [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

Sementara itu yang dilakukan Nanang saat ini adalah memerintahkan sejumlah RW di wilayahnya untuk mendata penginapan dan indekos yang ditengarai menjadi tempat beroperasinya prostitusi daring melalui MiChat.

"Iya saat ini sedang kami instruksikan untuk inventarisir dari RW semuanya. Kan kami banyak penginapan di wilayah Klojen. Ada juga yang offline itu di Jalan Pajajaran itu. WTS (Wanita Tuna Susila) ada langsung di sana," kata dia.

Sementara itu, hingga kini Nanang perlu koordinasi dengan kepolisian dan TNI serta Satpol PP untuk mengeksekusi.

Sebab, berbahaya jika tiba-tiba pihak Kelurahan langsung menggerebek tempat yang diduga menjadi tempat esek-esek secara online.

Baca Juga: Bajat! Seorang Pria di Pontianak Tega Jual Pacarnya Lewat Aplikasi Michat, Segini Tarifnya

"Karena kalau kami masuk, ternyata gak ada istilahnya Open BO nanti kami yang kena karena dituntut pencemaran nama baik," tutupnya.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More