Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 13 Maret 2022 | 20:06 WIB
Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir. [FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Bupati Bondowoso Salwa Arifin melaporkan Ketua DPRD setempat, Ahmad Dhafir akibat pernyataan tentang praktik jual beli jabatan. Berkas laporan telah dilayangkan kuasa hukum Bupati Salwa, Sabtu (12/3/2022).

Pernyataan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir itu terlontar saat menghadiri kegiatan bertajuk Pemahaman Politik Demokrasi di Kecamatan Wringin. Berikut pernyataan lengkapnya melansir Timesindonesia.co.id.

"Katanya Bondowoso tanpa korupsi, Bondowoso tanpa Pungli, Bondowoso tanpa jual beli jabatan. Tapi faktanya apa yang terjadi. Kata siapa tidak korupsi. Kata siapa tidak pungli. Kata siapa tidak jual beli jabatan. Lengkap sudah!"

"Pemilik rumah itu lebih tahu isi rumah. Bupati dan Wakil Bupati itu suami istri. Kalau istri saja (Wabup, red) ngomong bahwa Bondowoso ini marak jual beli jabatan, kan berarti betul."

Baca Juga: Murid SD di Bondowoso Keluhkan Sekolahnya Ambruk Rusak Parah: Pak Bupati Tolong Perbaiki Sekolah Saya..!

 
"Orang yang mengatakan tanpa korupsi, tanpa pungli, tanpa jual beli jabatan, justru mengatakan, Bondowoso ini marak jual beli jabatan."

"Saya punya rekamannya. Rekaman transaksinya saya punya. Bahkan orang yang bayar pun cerita kepada saya."

"Kepala dinas yang ada saat ini, pernah saya tanyakan. Pak sampean dulu bayarnya transfer apa kontan. Jawabnya, beh kontan Pak Ketua (sambil tangannya menunjukkan isyarat uang yang banyak)."

"Bahkan saya tahu, siapa yang mentransfer ke rekeningnya. Bahkan orang yang dimintai uang pun, yang dipanggil lewat pintu depan, lewat pintu belakang, saya tahu. Saya tahu siapa yang dipanggil. Cerita ke saya. Saya tahu siapa yang tidak jadi kadis karena tidak mampu bayar."

Sebenarnya bupati melalui pengurus DPC PPP Bondowoso sebagai pengusung Bupati Salwa Arifin memberi waktu Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir untuk meminta maaf secara terbuka dan mencabut pernyataan soal marak jual beli jabatan. Tetapi Ahmad Dhafir enggan memenuhi tuntutan itu, hingga akhirnya ia dipolisikan.

Baca Juga: Kasus Bupati Probolinggo, KPK Panggil Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino

Load More