SuaraMalang.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, mengamankan seorang WNA asal India berinisial MEM, karena melanggar hukum tentang izin tinggal.
"Kronologinya, pada Rabu (16/2) pukul 11.00 WIB, kami memperoleh informasi dari personel Polsek Sananwetan dan Kantor Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar terkait keberadaan warga negara asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira di Blitar, mengutip dari Antara, Rabu (2/3/2022).
Ia melanjutkan, tim Inteldakim Kantor Imigrasi Blitar melaksanakan pengawasan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di tempat indekos, Jalan Aren Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
"Personel kemudian membawa yang bersangkutan guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar," sambung dia.
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan diketahui bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan dokumen perjalanan/ paspor melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno Hatta pada 28 Juni 2018 dengan diberikan bebas visa kunjungan yang berlaku sampai dengan 27 Juli 2018.
Yang bersangkutan berada di Indonesia dan telah melakukan kegiatan ritual budaya ke beberapa pantai di wilayah Indonesia, antara lain Kebumen, Cilacap, Pangandaran, Medan, Banten, Bali, dan Malang.
Saat dimintai dokumen yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta masih berlaku karena telah overstay.
"Yang bersangkutan telah memusnahkan dokumen perjalanan dan izin tinggalnya dengan cara dibakar saat yang bersangkutan berada di Cilacap pada September 2018," kata dia.
Petugas mendapati pernyataan bahwa yang bersangkutan dengan sengaja melakukan hal tersebut karena tidak memiliki biaya untuk memperbarui izin tinggalnya karena ia masih ingin di Indonesia untuk menyelesaikan ritual budayanya.
Baca Juga: Pemandu Lagu hingga Tukang Parkir Adang Satpol PP Blitar yang Mau Segel Tempat Karaoke
WNA tersebut memperoleh surat tanda melapor yang diterbitkan polsek dan surat keterangan domisili yang diterbitkan kelurahan dengan menunjukkan fotokopi paspor dan fotokopi cap pendaratan yang telah diubah dan dipalsukan.
Dari kunjungannya sejak 2018, yang bersangkutan telah melebihi batas izin tinggal yang diberikan selama 1.300 hari.
Saat ini, Imigrasi Blitar sudah melakukan pemeriksaan dan segera membuat langkah hukum selanjutnya. Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 116 dan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kami telah melaksanakan penyelidikan dan dalam waktu dekat akan diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sebagai tindak lanjut dari dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Arief.
Selain mengamankan MEM dari India, Imigrasi Blitar juga mengamankan ODO dari Nigeria karena melebihi izin tinggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang