SuaraMalang.id - Kasus penurunan paksa plang Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Jumat (25/2/2022) lalu menarik perhatian pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra.
Yusril pun meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menyelesaikan masalah ini.
"Menteri Agama Sudah Waktunya Tangani masalah seperti ini >> Tak Cuma Penurunan Plang, Berikut Daftar Ancaman Dakwah Muhammadiyah di Banyuwangi," cuitnya seperti dikutip SuaraJatim.ID dari akun Twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd.
Ia juga menyertakan sebuah artikel yang berisi tentang daftar kasus yang dihadapi Muhammadiyah dalam berdakwah di Bumi Blambangan. Mulai dari bentuk tantangan, rintangan, singgungan, benturan, ancaman, hingga penurunan papan nama.
Sebelumnya, Yusril menyinggung soal polemik pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid yang berujung pada perbandingan suara azan dengan suara anjing yang diucapkan oleh Menag Yaqut.
Yusril pun menyentil Menag Yaqut agar fokus mengurus hal-hal yang lebih penting ketimbang urus toa masjid. Seperti penurunan plang Muhammadiyah di Banyuwangi, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
"Daripada sibuk ngurusi suara azan dan membanding-bandingkannya dengan gonggongan anjing, yang malah bikin masalah tambah runyam," cuitnya lagi.
Sebelumnya, peristiwa penurunan plang Muhammadiyah yang terjadi Jumat (25/2/2022) lalu sempat menghebohkan dunia maya. Ada tiga plang Muhammadiyah yang terpasang di masjid itu. Yaitu plang bertuliskan Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampo, Pimpinan Ranting 'Aisyiyah Tampo, serta TK 'Aisyiyah Bustanul Athfal Tampo. 'Aisyiyah merupakan organisasi otonom Muhammadiyah.
Sejumlah warga menggergaji plang berwarna biru tersebut dan merobohkannya.
Baca Juga: Sikap FKUB Terkait Pencopotan Papan Nama Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah Banyuwangi
Cuitan Yusril pun mendapat sejumlah respon dari warganet.
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan
-
Yusril Tegaskan Pidana Mati Tidak Dihapus dalam KUHP Nasional, Digunakan Hanya untuk Upaya Akhir
-
Prabowo Tolak Koruptor Dihukum Mati, Menko Yusril: Kalau Taubat, Hukuman Bisa Diubah
-
Benarkah Muhammadiyah Pelopor Modernisasi Halal Bihalal di Indonesia? Ini Faktanya
-
Adab Sambut Salat Idul Fitri, Berhias hingga Pakai Wangi-wangian
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial