Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 24 Februari 2022 | 18:06 WIB
Pria positif Covid keluyuran di Malang diperiksa polisi [SuaraMalang/Bob Bimantara]

SuaraMalang.id - Pemilik akun Facebook Reza Fahd Adrian hadir bersama istri ke Mapolresta Malang Kota untuk meminta maaf terkait kegaduhan yang dibuatnya, Kamis (24/2/2022).

Seperti diketahui, akun Facebooknya menggemparkan media sosial setelah dia mengakui terkonfirmasi Covid-19 namun berkeluyuran di Kota Malang.

"Di sini saya Reza Fahd Adrian bersama istri saya meminta maaf, memohon ampun sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Kota Malang dan Batu dan juga tokoh lain yang sudah ikut viral karena postingan saya. Sehingga membuat kegaduhan," ujarnya saat memberikan klarifikasi di Mapolresta Malang Kota, Kamis (24/2/2022).

Reza pun berjanji akan kooperatif selama pemeriksaan terhadap kegaduhannya ke polisi. "Saya akan kooperatif mengikuti jalannya pemeriksaan," kata dia.

Baca Juga: ASIFA Tegaskan Persoalan Vandalisme Telah Tuntas, Berharap Suporter Lebih Bijak

Reza mengaku postingan yang dibuatnya itu karena khilaf saja. "Mengalir saja, entah saya juga nggak tahu kenapa ada postingan seperti itu. Tapi yang pasti saya mohon maaf dan menyesalkan kejadian itu," kata dia.

Meskipun telah meminta maaf, polisi tetap melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kegaduhan yang dibuat Reza.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudho Riambodo menjelaskan masih mendalami perkara tersebut. Polisi masih mengumpulkan beberapa alat bukti.

"Karena salah satu dari alat bukti itu adalah keterangan dari pada yang teradu. Kebetulan pada saat ini mas Reza. Tetapi untuk proses tetap kami jalani dan melihat perkembangan ke depan terkait alat bukti," ungkapnya.

Kasus ini, Tinton menjelaskan, bermula dari informasi Humas Polresta Malang Kota yang mengetahui postingan itu. Postingan itu cukup viral.

Baca Juga: Markas ASIFA Jadi Sasaran Vandalisme, Presiden Arema FC Meminta Maaf dan Bertanggung Jawab Penuh

"Sehingga dari sana kami merunut laporan informasi awalnya, kemudian kami tingkatkan untuk laporan LP model A-nya," ujarnya.

Sementara status Reza sendiri saat ini adalah saksi. Tinton mengatakan, hingga kini Reza cukup kooperatif dalam proses penyelidikan.

"Kalau sekarang statusnya kami masih periksa beliau sebagai saksi," ujarnya.

Jika nanti statusnya naik menjadi tersangka, Reza yang merupakan PNS itu terancam hukuman satu tahun kurungan dan denda Rp 100 juta.

"Dugaan awal terkait Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan. Sanksinya adalah satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ujarnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara, Kota Malang dan Batu bukanlah tujuan utama Reza dan keluarga ke Pulau Jawa. Kota Malang adalah tempat persinggahan saja.

Tujuan utamanya adalah ke Yogyakarta untuk berobat. Terus berlanjut ke Pulau Bali.

"Yang perlu rekan-rekan ketahui bahwa mas Reza ini datang ke Malang bukan merupakan tujuannya. Tetapi Malang ini tempat persinggahan," katanya.

Ia awalnya dari Yogyakarta kemudian setelah berobat ke Bali lalu singgah di Malang untuk melakukan tes. Ternyata dari hal tersebut, istri Reza positif atau reaktif dalam tes antigennya.

"Dari sanalah membatalkan untuk berangkat ke Bali," paparnya menegaskan.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More