Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 18 Februari 2022 | 19:11 WIB
Ilustrasi ritual dan meditasi- Pengikut Padepokan Tunggal Jati Nusantara Diminta Tobat, MUI Jatim: Mengaku Islam Tapi Menyimpang. [elements envato]

Haris sempat bertemu dengan Nur Hasan di Markas Polres Jember, Kamis (17/2/2022). Hasil pertemuan itu semakin menegaskan sikap MUI Jember bahwa pengikuti Tunggal Jati Nusantara harus dibina.

“Mengaku Islam, tapi menyimpang,” katanya.

“Dia cerita kalau butuh berkontemplasi selama beberapa bulan untuk memahami kalimat bismillahirrohmanirrohim (dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyayang), tapi itu berdasarkan pikiran dia. Itu justru menjadikan kami semakin berkesimpulan bahwa orang-orang semacam ini tidak boleh ngomong Islam,” kata Haris.

Nur Hasan tidak memiliki dasar keilmuan untuk bicara soal hukum dan ajaran Islam. “Kalau penafsirannya diucapkan kepada orang yang sama-sama tidak mengerti dan jadi anggotanya, akan ada banyak kesalahan beruntun,” katanya.

Baca Juga: Hanya 70 dari 458 Ormas di Jember yang Terdaftar di Kemendagri, Termasuk Komunitas sampai Padepokan

Fanatisme terhadap Nur Hasan membuat nalar para anggotanya tak berjalan. “Sesuatu yang tidak masuk akal diterima sebagai sebuah kebenaran. Jadi ketika saya wawancara dengan anak buahnya, dia bicara ada tingkatan-tingkatan ajaran. Tapi seperti apa, tidak boleh dibicarakan dengan orang lain karena tidak mendapatkan izin dari Mas Nur Hasan. Kalau dibicarakan dengan orang lain akan mati mendadak. Itu dipercaya,” kata Haris.

MUI Jember menganggap ini persoalan serius. “Harus ditelusuri genealoginya, sanad dan akar, karena ini tampaknya punya guru. Ini harus kami telusuri untuk melindungi. Kami sudah mewawancarai gurunya yang nanti akan kami panggil lagi di kantor MUI. Namanya Pak Nur Shodiqin. Ini juga punya pengalaman aneh-aneh, tapi tidak sampai jatuh korban. Banyak ilmu yang dipunyai Nur Hasan dari Pak Shodiq. Target kami ini yang dilarang,” kata Haris. Nur Shodiqin juga membuka praktik perdukunan.

Load More