SuaraMalang.id - Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur memvonis SY (45) terdakwa kasus pencabulan anak, 15 tahun penjara. Warga Pakis, Kabupaten Malang itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan.
Kasubsi Prapenuntutan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Anjar Rudi menjelaskan, vonis hakim itu lebih berat 2 tahun dari tuntutan JPU.
"Dan majelis hakim memutuskan atau memvonis dua tahun lebih berat dari tuntutan kami. Jadi 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan," ujarnyna, Jumat (18/2/2022).
Anjar menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman adalah terdakwa merupakan wali dalam hal ini ayah tiri dari korban.
Baca Juga: Pilu! Bocah SD di Sidoarjo Hamil Akibat Diperkosa Ayah Tiri
"Jadi yang memberatkan vonis itu karena terdakwa adalah wali atau orang tua daripada korban. Maka hukumannya 13 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman total. Jadi 15 tahun penjara," kata dia.
Dasar hukum yang didakwakan kepada SY sesuai Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
"Satu pasal itu saja yang didakwakan," ujar Anjar.
Sementara itu, lanjut Anjar, selama persidangan terdakwa SY kooperatif. SY tidak mengelak semua tuduhan yang ditujukan kepadanya.
"Gak ada pengelakan. Dia mengakui semua perbuatannya. Selama persidangan dia kooperatif," kata dia.
Baca Juga: Bocah 9 Tahun di Sumsel Dicabuli Ayah Tiri, Terungkap Karena Sang Paman
Sementara itu, ibu kandung koeran, HR (41) mengaku putusan majelis hakim tersebut sudah adil.
Berita Terkait
-
6 Fakta Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien, Kini Dinonaktifkan dari RS
-
Marak Dokter Cabuli Pasien Terbaru di RS Malang, Wamenkes Ogah Ampuni Pelaku: Cederai Sumpah Dokter!
-
Usai Bandung dan Garut, Giliran Dokter di Malang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat