SuaraMalang.id - Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur memvonis SY (45) terdakwa kasus pencabulan anak, 15 tahun penjara. Warga Pakis, Kabupaten Malang itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan.
Kasubsi Prapenuntutan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Anjar Rudi menjelaskan, vonis hakim itu lebih berat 2 tahun dari tuntutan JPU.
"Dan majelis hakim memutuskan atau memvonis dua tahun lebih berat dari tuntutan kami. Jadi 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan," ujarnyna, Jumat (18/2/2022).
Anjar menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman adalah terdakwa merupakan wali dalam hal ini ayah tiri dari korban.
"Jadi yang memberatkan vonis itu karena terdakwa adalah wali atau orang tua daripada korban. Maka hukumannya 13 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman total. Jadi 15 tahun penjara," kata dia.
Dasar hukum yang didakwakan kepada SY sesuai Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
"Satu pasal itu saja yang didakwakan," ujar Anjar.
Sementara itu, lanjut Anjar, selama persidangan terdakwa SY kooperatif. SY tidak mengelak semua tuduhan yang ditujukan kepadanya.
"Gak ada pengelakan. Dia mengakui semua perbuatannya. Selama persidangan dia kooperatif," kata dia.
Baca Juga: Pilu! Bocah SD di Sidoarjo Hamil Akibat Diperkosa Ayah Tiri
Sementara itu, ibu kandung koeran, HR (41) mengaku putusan majelis hakim tersebut sudah adil.
"Saya menghormati putusan majelis hakim. Ini saya kira adil untuk keluarga kami," jelasnya singkat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Sebagai infofmasi, anak HR sebut saja Mawar (12) jadi korban pencabulan ayah tirinya itu selama tiga tahun, yakni sekitar 2019 sampai 2021. Ibu korban tidak mengetahui putrinya jadi korban kebiadaban sang suami.
Ia baru mengetahui pada 19 Oktober 2021 lalu berawal dari temuan percakapan pada pesan singkat antara SY dan teman sekolah Mawar, berisi kiriman video asusila.
Mawar kemudian mengaku dirinya juga pernah diperlakukan seperti dalam video porno tersebut oleh ayah tiri. Dari pengakuan tersebut didapat pula informasi bahwa Mawar diam karena mendapat ancaman jika kelakuan bejat ayah tirinya diberitahukan ke ibunya.
Ancaman itu ada tiga, yakni SY mengancam akan menceraikan ibunya, Mawar akan ikut dengan SY jika cerai dengan ibu kandungnya, dan foto mawar yang telanjang akan disebar di media sosial.
Berita Terkait
-
Gegara Terlilit Utang Datangi Paranormal Minta Rezeki Lancar, Wanita di Jepara Jadi Korban Pencabulan Dukun S
-
Terduga Pelaku Pencabulan Santriwati Sudah Ditahan, Jogja Police Watch Soroti Hal Ini
-
Polisi Bekuk Buronan Pelaku Pencabulan 2 Bocah Lelaki di TPU Jaksel
-
Pelatih Bela Diri di Malang Bantah Melakukan Pencabulan Terhadap Muridnya, Polisi Masih Kumpulkan Bukti-bukti
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Duel Taktik Arema FC vs Pressing Ketat Malut United Berakhir Imbang di Kanjuruhan
-
Tanpa Kuartet Brasil, Arema FC Siapkan 'Tembok' Baru Redam David da Silva dan Ciro Alves
-
Dari Ompreng Pindah ke Meja Prasmanan: Gaya Baru MBG di MIN 2 Malang
-
Belanja Lampu Ecolink Kualitas Terbaik di Blibli
-
Gunung Semeru Menggeliat: 16 Kali Erupsi dalam 6 Jam, Status Siaga III Diberlakukan Ketat