SuaraMalang.id - Dua cucu mantan dokter di RSSA Kota Malang, yakni Kanthi Pujirahayu (53) dan Yoshia Abdi Wicaksono Haniel (32) menggugat Dinkes Pemprov Jatim, RSSA Kota Malang, dan ATR/BPN Kota Malang.
Gugatan itu dilayangkan setelah Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta kedua orang tersebut untuk meninggalkan rumah dinas yang berada di Jalan Simpang Ijen Nomor 8 Kota Malang.
Rumah dinas tersebut seharusnya adalah fasilitas negara milik dari kakek kedua penggugat. Rumah dinas itu sudah ditempati oleh keluarga kedua dokter sejak 1963.
"Menempati rumdin itu setelah pensiun ditempati anaknya kemudian cucunya saat ini. Untuk itu, Dinas Kesehatan Provinsi meminta ahli waris iru mengosongkan rumah dinas," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).
Kejaksaan Negeri Kota Malang pun dalam hal ini berperan sebagai jaksa pengacara negara bagi tergugat dua atau RSSA Kota Malang.
Zuhandi menambahkan gugatan itu berupa dua penggugat meminta ganti rugi atas biaya listrik, dan air ataupun perawatan lainnya yang selama ini dikeluarkan oleh ahli waris. Besarannya sekitar Rp 2,5 miliar.
Dua ahli waris tersebut pun enggan meninggalkan rumah dinas itu sebelum gugatannya dikabulkan. Gugatan dilakukan sebab rumah dinas tersebut milik negara.
"Maka dari itu minta ganti rugi atas biaya-biaya yang dikeluarkan selama menempati sebesar Rp 2,5 miliar. Sebenarnya di sini negara tidak punya kewajiban karena hak untuk dia menempati itu tidak ada. Apalagi seyogyanya ya habis pensiun rumdin itu harus ditinggalkan," katanya.
Gugatan itu pun sudah dilayangkan sejak Kamis (10/2/2022) dan sudah dibacakan gugatan oleh Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.
Baca Juga: Viral Mal Matos Tutup, Manajemen Sebut Pelaku Hoaks Telah Meminta Maaf
Zuhandi menjelaskan sebenarnya hari ini ada agenda jawaban tergugat atas jawaban. Namun karena pihak tergugat masih belum melengkapi dokumen, Zuhandi meminta agenda diundur minggu depan.
"Seyogyanya hari ini dilaksanakan jawaban terdapat gugatan itu, tapi ada beberapa dokumen yang belum dipersiapkan ada dokumen tergugat lainnya yang belum siap. Untuk itu hari ini sidang kami tunda, minggu depan," katanya menegaskan.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Viral Mal Matos Tutup, Manajemen Sebut Pelaku Hoaks Telah Meminta Maaf
-
Mengenal Alvin Jonathan, Finalis X Factor Indonesia Asal Malang yang Suaranya Bikin Candu
-
Begini Penjelasan PN Malang Kenapa Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu Tak Ditahan
-
Sejumlah Dinas di Kabupaten Malang Lockdown 2 Hari, Kantor Disterilkan Setelah Pegawai Ada yang Kena Covid-19
-
Aturan Lengkap Kota Malang PPKM Level 3, Mal Buka hingga 21.00 dengan Kapasitas 60 Persen
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota