SuaraMalang.id - Dua cucu mantan dokter di RSSA Kota Malang, yakni Kanthi Pujirahayu (53) dan Yoshia Abdi Wicaksono Haniel (32) menggugat Dinkes Pemprov Jatim, RSSA Kota Malang, dan ATR/BPN Kota Malang.
Gugatan itu dilayangkan setelah Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta kedua orang tersebut untuk meninggalkan rumah dinas yang berada di Jalan Simpang Ijen Nomor 8 Kota Malang.
Rumah dinas tersebut seharusnya adalah fasilitas negara milik dari kakek kedua penggugat. Rumah dinas itu sudah ditempati oleh keluarga kedua dokter sejak 1963.
"Menempati rumdin itu setelah pensiun ditempati anaknya kemudian cucunya saat ini. Untuk itu, Dinas Kesehatan Provinsi meminta ahli waris iru mengosongkan rumah dinas," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).
Kejaksaan Negeri Kota Malang pun dalam hal ini berperan sebagai jaksa pengacara negara bagi tergugat dua atau RSSA Kota Malang.
Zuhandi menambahkan gugatan itu berupa dua penggugat meminta ganti rugi atas biaya listrik, dan air ataupun perawatan lainnya yang selama ini dikeluarkan oleh ahli waris. Besarannya sekitar Rp 2,5 miliar.
Dua ahli waris tersebut pun enggan meninggalkan rumah dinas itu sebelum gugatannya dikabulkan. Gugatan dilakukan sebab rumah dinas tersebut milik negara.
"Maka dari itu minta ganti rugi atas biaya-biaya yang dikeluarkan selama menempati sebesar Rp 2,5 miliar. Sebenarnya di sini negara tidak punya kewajiban karena hak untuk dia menempati itu tidak ada. Apalagi seyogyanya ya habis pensiun rumdin itu harus ditinggalkan," katanya.
Gugatan itu pun sudah dilayangkan sejak Kamis (10/2/2022) dan sudah dibacakan gugatan oleh Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.
Baca Juga: Viral Mal Matos Tutup, Manajemen Sebut Pelaku Hoaks Telah Meminta Maaf
Zuhandi menjelaskan sebenarnya hari ini ada agenda jawaban tergugat atas jawaban. Namun karena pihak tergugat masih belum melengkapi dokumen, Zuhandi meminta agenda diundur minggu depan.
"Seyogyanya hari ini dilaksanakan jawaban terdapat gugatan itu, tapi ada beberapa dokumen yang belum dipersiapkan ada dokumen tergugat lainnya yang belum siap. Untuk itu hari ini sidang kami tunda, minggu depan," katanya menegaskan.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Viral Mal Matos Tutup, Manajemen Sebut Pelaku Hoaks Telah Meminta Maaf
-
Mengenal Alvin Jonathan, Finalis X Factor Indonesia Asal Malang yang Suaranya Bikin Candu
-
Begini Penjelasan PN Malang Kenapa Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu Tak Ditahan
-
Sejumlah Dinas di Kabupaten Malang Lockdown 2 Hari, Kantor Disterilkan Setelah Pegawai Ada yang Kena Covid-19
-
Aturan Lengkap Kota Malang PPKM Level 3, Mal Buka hingga 21.00 dengan Kapasitas 60 Persen
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil