SuaraMalang.id - Dua cucu mantan dokter di RSSA Kota Malang, yakni Kanthi Pujirahayu (53) dan Yoshia Abdi Wicaksono Haniel (32) menggugat Dinkes Pemprov Jatim, RSSA Kota Malang, dan ATR/BPN Kota Malang.
Gugatan itu dilayangkan setelah Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta kedua orang tersebut untuk meninggalkan rumah dinas yang berada di Jalan Simpang Ijen Nomor 8 Kota Malang.
Rumah dinas tersebut seharusnya adalah fasilitas negara milik dari kakek kedua penggugat. Rumah dinas itu sudah ditempati oleh keluarga kedua dokter sejak 1963.
"Menempati rumdin itu setelah pensiun ditempati anaknya kemudian cucunya saat ini. Untuk itu, Dinas Kesehatan Provinsi meminta ahli waris iru mengosongkan rumah dinas," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Viral Mal Matos Tutup, Manajemen Sebut Pelaku Hoaks Telah Meminta Maaf
Kejaksaan Negeri Kota Malang pun dalam hal ini berperan sebagai jaksa pengacara negara bagi tergugat dua atau RSSA Kota Malang.
Zuhandi menambahkan gugatan itu berupa dua penggugat meminta ganti rugi atas biaya listrik, dan air ataupun perawatan lainnya yang selama ini dikeluarkan oleh ahli waris. Besarannya sekitar Rp 2,5 miliar.
Dua ahli waris tersebut pun enggan meninggalkan rumah dinas itu sebelum gugatannya dikabulkan. Gugatan dilakukan sebab rumah dinas tersebut milik negara.
"Maka dari itu minta ganti rugi atas biaya-biaya yang dikeluarkan selama menempati sebesar Rp 2,5 miliar. Sebenarnya di sini negara tidak punya kewajiban karena hak untuk dia menempati itu tidak ada. Apalagi seyogyanya ya habis pensiun rumdin itu harus ditinggalkan," katanya.
Gugatan itu pun sudah dilayangkan sejak Kamis (10/2/2022) dan sudah dibacakan gugatan oleh Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.
Baca Juga: Mengenal Alvin Jonathan, Finalis X Factor Indonesia Asal Malang yang Suaranya Bikin Candu
Zuhandi menjelaskan sebenarnya hari ini ada agenda jawaban tergugat atas jawaban. Namun karena pihak tergugat masih belum melengkapi dokumen, Zuhandi meminta agenda diundur minggu depan.
"Seyogyanya hari ini dilaksanakan jawaban terdapat gugatan itu, tapi ada beberapa dokumen yang belum dipersiapkan ada dokumen tergugat lainnya yang belum siap. Untuk itu hari ini sidang kami tunda, minggu depan," katanya menegaskan.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Wisata Petik Buah yang Seru dan Edukatif di Lumbung Stroberi, Malang
-
Profil dan Agama Ririn Dwi Ariyanti, Santer Diisukan Dilamar Jonathan Frizzy
-
Wow! SMA Negeri 1 Purwakarta Kunjungi Universitas Brawijaya di Malang
-
6 Rekomendasi Tempat Makan Seblak Enak di Malang!
-
Merasakan Pengalaman Seru Bermain River Tubing di Sumber Maron Malang
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Kanjuruhan Butuh Sofa dan Kasur Darurat, Demi Skor Kelayakan BRI Liga 1
-
Target Pajak Parkir Kabupaten Malang Naik Jadi Rp1,58 Miliar di 2025
-
Miris! Tekanan Ortu dan Weton Picu Lonjakan Pernikahan Dini di Malang
-
Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan Guncang Desa Karangwidoro, Mantan Kasun Terlibat?
-
Bupati Malang Sanusi Serius Kembangkan Kabupaten Nila