Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 16 Februari 2022 | 23:10 WIB
Ilustrasi PPKM level 3 di Kota Malang. [Pixabay/Queven]

SuaraMalang.id - Kota Malang menerapkan PPKM level 3, terhitung pada 15 Februari hingga 21 Februari 2022 mendatang. Meski mengalami peningkatan level pada PPKM, beberapa aturan dianggap masih sedikit longgar.

Aturan PPKM merujuk Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) No 10 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, fokus utama penerapan PPKM adalah pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) serta mengendalikan mobilitas masyarakat.

 "Maka saya juga tidak ada ngaruhnya. Bahkan pak Presiden juga nyampaikan, pembatasan orang antara rem dan gas. Tidak ada pembatasan (pelonggaran), yang penting kita prokes sebelum pandemi dicabut menjadi endemi," ujar Sutiaji mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: Kota Sukabumi Kembali ke PPKM Level 3, Ini Penyebabnya

Perlu diketahui, beberapa aturan dalam PPKM Level 3 ini mengalami kelonggaran yang cukup signifikan.

Diantaranya, untuk sektor perhotelan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagaibalat skrining dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Kemudian untuk pusat kebugaran (gym) dan meeting room di dalam hotel diizinkan 50 persen, akan tetapi tak diperbolehkan menggelar hidangan prasmanan.

Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan atau Mal diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan aturan kapasitas 60 persen dari total maksimal pengunjung.

Hal itupun juga berlaku bagi supermarket dan hypermarket yang diminta menerapkan aplikasi PeduliLindungi dengan aturan sama seperti pada Mal.

Untuk pasar rakyat atau pasar traditional diizinkan buka dengan aturan pengunjung 60 persen dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Langgar PPKM Level 3, 120 Tempat Usaha di Jakarta Kena Sanksi, Terbanyak Teguran Tertulis

Selanjutnya untuk kafe dan restoran pada PPKM Level 3 ini masih diperbolehkan beroperasi dengan aturan untuk yang beroperasi sejak pagi atau siang hari maksimal tutup hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.

Load More