SuaraMalang.id - Kota Malang menerapkan PPKM level 3, terhitung pada 15 Februari hingga 21 Februari 2022 mendatang. Meski mengalami peningkatan level pada PPKM, beberapa aturan dianggap masih sedikit longgar.
Aturan PPKM merujuk Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) No 10 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, fokus utama penerapan PPKM adalah pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) serta mengendalikan mobilitas masyarakat.
"Maka saya juga tidak ada ngaruhnya. Bahkan pak Presiden juga nyampaikan, pembatasan orang antara rem dan gas. Tidak ada pembatasan (pelonggaran), yang penting kita prokes sebelum pandemi dicabut menjadi endemi," ujar Sutiaji mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Kota Sukabumi Kembali ke PPKM Level 3, Ini Penyebabnya
Perlu diketahui, beberapa aturan dalam PPKM Level 3 ini mengalami kelonggaran yang cukup signifikan.
Diantaranya, untuk sektor perhotelan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagaibalat skrining dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Kemudian untuk pusat kebugaran (gym) dan meeting room di dalam hotel diizinkan 50 persen, akan tetapi tak diperbolehkan menggelar hidangan prasmanan.
Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan atau Mal diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan aturan kapasitas 60 persen dari total maksimal pengunjung.
Hal itupun juga berlaku bagi supermarket dan hypermarket yang diminta menerapkan aplikasi PeduliLindungi dengan aturan sama seperti pada Mal.
Untuk pasar rakyat atau pasar traditional diizinkan buka dengan aturan pengunjung 60 persen dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Langgar PPKM Level 3, 120 Tempat Usaha di Jakarta Kena Sanksi, Terbanyak Teguran Tertulis
Selanjutnya untuk kafe dan restoran pada PPKM Level 3 ini masih diperbolehkan beroperasi dengan aturan untuk yang beroperasi sejak pagi atau siang hari maksimal tutup hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Kota Malang Prihatin Banyak Korban Luka saat Demo Tolak RUU TNI: Nyawa Tak Bisa Diganti!
-
Aksi Tolak RUU TNI Meluas, Gedung DPRD Kota Malang Terbakar
-
Kekayaan Amithya Ratnanggani: Ketua DPRD Kota Malang yang Temui Massa Aksi 'Indonesia Gelap'
-
Sosok Amithya Ketua DPRD Kota Malang, Politisi yang Temui Massa Demo Indonesia Gelap
-
UMK Malang Naik 6 Persen, Pj Wali Kota Ingatkan Perusahaan Tak Lakukan PHK
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi