Muhammad Taufiq
Rabu, 16 Februari 2022 | 19:30 WIB
Dua wartawan terlibat kasus pemerasan di Bondowoso [Foto: Suaraindonesia]

Akibat perbuatan itu, kata Agung, oknum mengaku wartawan tersebut terancam pidana, pasal 368 subs pasal 369 KUHP.

"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," katanya menegaskan.

Load More