Dua wartawan terlibat kasus pemerasan di Bondowoso [Foto: Suaraindonesia]
Akibat perbuatan itu, kata Agung, oknum mengaku wartawan tersebut terancam pidana, pasal 368 subs pasal 369 KUHP.
"Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Pakai Foto Palsu Di Aplikasi Kencan, Tiga Perempuan Muda Ini Diringkus Usai Peras Lelaki Hidung Belang
-
4 Pelaku Pemerasan Modus Cewek Open BO lewat MiChat Ditangkap di Pekanbaru
-
Polisi Tangkap 3 Wanita di Medan, Modus Ajak Kecan-Peras Korban
-
Permintaan Trombosit di Bondowoso Meningkat Imbas Lonjakan Kasus Demam Berdarah
-
Jerit Penjual Mi Balap di Medan: Oknum Ormas Tolonglah Jangan Memeras Pedagang Kecil!
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas