SuaraMalang.id - Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, mengatakan kalau kelompok Tunggal Jati Nusantara yang menggelar ritual maut di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ternyata tak pernah terdaftar oleh pemerintah.
Sebelumnya, sebanyak 24 anggota kelompok tarekat Tunggal Jati Nusantara menggelar ritual di Pantai Payangan. Celakanya, dalam ritual itu mereka digulung ombak.
Kelompok Tunggal Jati Nusantara dipimpin Nurhasan. Mereka melakukan kegiatan ritual di Pantai Payangan untuk membersihkan diri dan mendapatkan berkah dari Ratu Pantai Selatan. Namun 11 orang justru tewas tergulung ombak laut selatan.
"Saya merasa kaget setelah mendengar berita ritual di Pantai Payangan, karena dalam catatan Bakesbangpol dan FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama), (kelompok) ini tidak termasuk," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (14/02/2022).
Munculnya kelompok-kelompok seperti ini sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal, karena ada Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) yang berada di bawah koordinasi kejaksaan. Namun ternyata selama dua tahun terakhir, Pakem baru melakukan rapat pada Kamis (10/2/2022) lalu.
Pakem di Jember dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jember, dan beranggotakan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Badan Kesatuan Bangsa Politik Jember.
"Selama ini kami masih kehilangan informasi. Tentu ini tugas pemerintah daerah setempat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, sehingga kegiatan-kegiatan ritual yang bertentangan dengan ajaran keagamaan dan organisasi-organisasi termasuk padepokan perlu ada inventarisasi, yang ada pada ranah Bakesbangpol," kata Tanjung.
Kejaksaan bersama anggota Pakem lainnya akan segera menginventarisasi lagi kelompok-kelompok tersebut. "Kewenangan Pakem sangat terbatas, hanya melakukan pemantauan dan pelaporan administratif," ujarnya.
Ia melanjutkan, ketika nanti ada penyimpangan di lapangan, menyentuh pelanggaran hukum, maka kewenangan ada pada kepolisian. Kalau dalam analisis Pakem, ada penyimpangan keagamaan, tentu ada proses yang dilakukan.
"MUI dan Kemenag akan melakukan kajian untuk diusulkan ke pusat, sehingga muncul surat kesepakatan bersama atau keputusan MUI bahwa ini ada penyimpangan keagamaan," kata Tanjung menegaskan.
Berita Terkait
-
Terkait Peristiwa Ritual Berujung Maut di Pantai Payangan, NU Jember Sayangkan Ajaran Taqorrub ke Penunggu Laut
-
Ritual Pantai Payangan: Saya Sempat Lari, Tapi Datang Lagi Ombak Kedua
-
Bupati Jember Keluarkan Edaran Dilarang Lakukan Aktifitas Saat Gelombang Tinggi di Dekat Pantai Payangan
-
Jemaat Tunggal Jati Nusantara Bacaan Ritualnya Ayat Alquran, Keinginannya Dapat Barokah dari Nyi Roro Kidul
-
Polisi Telah Periksa Belasan Saksi Kasus Ritual Maut di Pantai Payangan Jember
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah