SuaraMalang.id - Setelah peristiwa ritual berujung maut yang menewaskan 11 jemaat Padepokan Jati Nusantara di Pantai Payangan Jember, kini bupati mengeluarkan surat edaran larangan beraktifitas di pantai tersebut saat gelombang tinggi.
Hal ini disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa lewat akun Instagramnya @khofifah.ip. Selan memperingatkan hal tersebut, Khofifah juga menyampaikan belasungkawa terkait tragedi itu.
"Bupati Jember menerbitkan surat edaran di titik yang berbahaya akibat gelombang tinggi dilarang melakukan aktifitas di dekat pantai," demikian tulis akun @khofifah.ip.
Selain itu, Khofifah juga mengatakan kalau juru kunci pantai Payangan sebenarnya telah mengingatkan rombongan ritual jemaat tersebut agar tidak mendekati pantai karena gelombang sedang tinggi.
"Sebelas orang meninggal akibat laka laut ini. Kita berduka atas hal ini. Semoga mereka husnul khotimah. Hari ini saya ke lokasi kejadian serta menyampaikan santunan takziah bagi ahli waris," tulisnya.
Sebelumnya, sebanyak 24 orang jemaat Tunggal Jati Nusantara melakukan ritual di sekitar Pantai Payangan pada Minggu dini hari, 12 Februari 2022.
Namun naas mereka dihantam ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan 12 orang selamat termasuk sopir yang menunggu di atas pantai.
Berita Terkait
-
Jemaat Tunggal Jati Nusantara Bacaan Ritualnya Ayat Alquran, Keinginannya Dapat Barokah dari Nyi Roro Kidul
-
Polisi Telah Periksa Belasan Saksi Kasus Ritual Maut di Pantai Payangan Jember
-
Belum Tetapkan Tersangka, Polisi Periksa 13 Saksi Di Kasus Ritual Maut Pantai Payangan
-
Soroti Tragedi Ritual di Pantai Payangan Jember, Daryono BMKG: Pentingnya Mitigasi Bencana Rip Current
-
Meditasi Maut di Pantai Payangan, BMKG: Penting Sosialisasi Mitigasi Bahaya Rip Current
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas
-
Masa Kerja Tak Berlaku Lagi, TPP ASN Kota Malang Kini Murni Berdasarkan Kinerja
-
BRI InFrame 2026 Resmi Dibuka, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Private Permudah Nasabah Dapatkan Layanan Premium Medical Check Up