SuaraMalang.id - Mahasiswa tergabung dalam Aliansi Suara Rakjat (Asuro) berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Senin (14/2/2022). Mereka menyerukan agar polisi meninggalkan Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Seperti diketahui, aparat kepolisian telah memasuki Desa Wadas sejak 7 Februari 2022 lalu. Dilaporkan ada puluhan orang di Desa Wadas yang menolak pembangunan tambang ditangkap.
Kendati telah dibebaskan, tindakan represif aparat, seperti penggeledahan rumah warga dan juga merampas alat pertanian warga dituding melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Perwakilan Asuro, Nurcholis Mahendra menjelaskan, tindakan-tindakan represif polisi di Desa Wadas terdapat indikasi pelanggaran HAM.
"Kami meminta dan mengecam kedatangan dan keterlibatan polisi di Desa Wadas. Mengutuk kekerasan, pemaksaan, dan kriminalisasi yang dilakukan kepada warga dan pihak pendampinh. Kami meminta polisi meninggalkan Desa Wadas saat ini juga," tutur dia.
Nurcholis menjelaskan, alasan adanya indikasi HAM itu merujuk pada Pasal 28E ayat (3) yang menyebutkan 'Setiap orang atau warga negara dapat mengemukakan pendapat pikiran dengan bebas'.
"Sementara di Wadas segala tindakan pencopotan dan pengrobekan poster-poster penolakan tambang masyarakat Desa wadas yang dilancarkan oleh aparat kepolisian merupakan bentuk pencideraan terhadap ketentuan a quo," kata dia seusai unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Senin (14/2/2022).
Nurcholis menjelaskan, perampasan alat pertanian dan juga penggeledahan serta penangkapan sejumlah warga melanggar Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
"Yang menyatakan setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang sewenang-wenang. Jadi jelas tindakan penangkapan dan penggeledahan secata paksa yang dilakukan aparat kepolisan sangat tidak dapat dibenarkan," tutur dia.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sampaikan Niat Ingin Menginap di Desa Wadas, Begini Respons Para Warga
Selanjutnya, ketakutan serta ancaman, lanjut Nurcholis, dialami oleh warga Desa Wadas saat polisi datang di kampung halamannya.
Hal ini pun dinilai melanggar Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mana menyatakan setiap orang berhak atas rasa amsn dan tentram terhadap ancaman ketakutan, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
"Maka ketakutan warga untuk melakukan aktifitas mata pencahariannya serta keresahan anak-anak untuk keluar rumah dalam mengikuti pendidikan akibat banyaknya aparat kepolisian yang msdih berkumpul dan tidak jarang melakikan represifitas dan bertentangan dengan ketentuab perlindungan HAM," jelasnya.
Dia pun memaparkan, sehsrusnya polisi dalam bertugas sesuai Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pasal tersebut disebutkan polisi disarankan untuk memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu dia menyebutkan seharusnya polisi dalam bertugas juga merujuk dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 10 Huruf b, polisi disebutkan harus menghormati dan melindungi martabat manusia dalam melaksanakan tugasnya.
"Namun yang terjadi tidak demikian warga dirampas haknya martabatnya hilang ketika rumah mereka digeledah," tutur dia.
Terpisah, Koordinator Asuro, Bagas Bagus Sadewo menyebut jika tuntutan Asuro agar polisi meninggalkan desa Wadas tidak terpenuhi, maka akan ada aksi lanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
-
Gegabah Blokir Rekening, Masyarakat Panik: Duit Saya Enggak Bisa Diakses
-
Tak Larang Warga Pasang Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Keren dan Apik!
-
BREAKING NEWS! Duel Persija Jakarta vs Persib Dilarang Pakai JIS, Ini Penyebabnya
-
Riduan Naik Jadi Dirut Bank Mandiri, Intip Rekam Jejaknya
Terkini
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, Simak Tips BRI untuk Layanan Perbankan yang Aman
-
Dara Farm: Tanpa KUR BRI, Saya Mungkin Tidak Bisa Memulai Usaha
-
BRI Cetak Aiko Maju, UMKM Tangguh Pemasok Bahan Utama Program MBG di Kepulauan Siau
-
Cara Klaim Kompensasi Tiket KA Akibat Argo Bromo Anggrek Anjlok
-
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Ini Daftar Kereta Api Terdampak Yang Dibatalkan