Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 13 Februari 2022 | 22:12 WIB
Ilustrasi dugaan mafia tanah di Kota Malang. [Pixabay]

SuaraMalang.id - Viral pernyataan ada mafia tanah di Malang, Jawa Timur pada video yang diunggah akun Twitter @VettyVutty berbuntut panjang. Kuasa hukum mendiang Hardi Soetanto berencana melaporkan ke polisi.

Sebelumnya diberitakan, dua dokter bersaudara di Kota Malang mengklaim telah menjadi korban dugaan praktik mafia tanah. Kemudian Pengadilan Negeri (PN) Malang menepos tudingan tersebut.

Dijelaskan, bahwa perkara tersebut adalah perkara harga gono gona antara mendiang Hardi Soetanto dan mantan istrinya Valentina Linawati.

Humas PN Malang, hakim Djuanto, SH menepis tudingan dokter bersuadara tersebut, Gladys Adipranoto, dan Gina Gratiana. Padahal PN Malang menjalankan lelang berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah.

Baca Juga: Dugaan Mafia Tanah di Kota Malang Viral, Polisi Pastikan Murni Sengketa Harta Gono Gini

“Klaim mafia tanah dari Gina dan Gladys ini ya monggo silahkan. Tapi selama ini kami menjalankan lelang yang kemarin itu berdasarkan putusan dari MA dimana barang yang terlelang ini oleh karena barang diperoleh pada masa perkawinan Hardi dan Valentin maka barang tersebut harusnya dibagi dua,” kata Djuanto mengutip dari Beritajatim.com, jejaring Suara.com, Minggu (13/2/2022).

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto turut memastikan kasus lelang rumah di Perumahan Pahlawan Trip Taman Ijen nomor B6 dan B7 merupakan kasus aset harta gono gini antara mendiang Hardi Soetanto dan mantan istrinya Valentina Linawati. Bukan kasus mafia tanah seperti video yang beredar di media sosial.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota mendapat pelimpahan perkara dari Polda Jatim pada (13/01/2022) lalu tentang perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu pada akta autentik Pasal 263 KUHP dan 264 KUHP. Polresta Malang Kota pun langsung melakukan tindakan lebih lanjut atas perkara tersebut.

“Perkara ini merupakan perkara sengketa harta gono gini, bukan tentang mafia tanah. Tidak ada mafia tanah di Kota Malang dan kami tidak memberi ruang mafia tanah di wilayah Kota Malang,” katanya.

Sementara, Kuasa hukum Hardi, Lardi mengatakan bahwa putusan pengadilan sudah jelas aset ini masuk harta gono gini dan harus dibagi dua. Dasarnya Pengadilan Negeri Tuban No 25 Tahun 2013, harta gono-gini milik Valentina dan Hardi dibagi dua sama rata. Bahkan hingga tingkat paling puncak yakni Peninjau Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) sudah final harus dibagi dua.

Baca Juga: Polisi Pastikan Tak Ada Mafia Tanah di Kota Ini

“Trik yang dilakukan pihak ibu valen (Valentina) dan anaknya (Gina Gratiana dan Gladys Adipranoto) sekarang sudah tidak ke ranah hukum, tapi ke ranah medsos (media sosial). Sudah ada ada klarifikasi dari PN Malang, kepolisian (Polresta Malang Kota), Kementerian ATR/BPN yang sudah menyatakan bahwa kasus yang diunggah di medsos ini bukan kasus mafia, tapi murni masalah harta gono gini,” kata Lardi, Minggu (13/2/2022).

Load More