SuaraMalang.id - Akun Twitter @VettyVutty mengunggah sebuah video seseorang yang mengaku menjadi korban mafia tanah. Merespons itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memastikan tidak ada praktik mafia tanah di wilayahnya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, perkara yang viral di media sosial dan dinyatakan terkait dugaan mafia tanah, sesungguhnya merupakan permasalahan harta gono gini.
"Dalam perkara yang sedang ditangani oleh Polresta Malang Kota, ini murni tentang sengketa harta gono gini, bukan mafia tanah," katanya seperti diberitakan Antara, Jumat (11/2/2022).
Sebelumnya, akun Twitter @VettyVutty menyatakan perempuan berinisial GG meminta negara untuk hadir dalam perkara kepemilikan tanah dan bangunan.
Dua orang bersaudara kakak adik GG dan GA mengaku menjadi korban mafia tanah. Tiga rumah yang berada di Jalan Pahlawan Trip, Kota Malang milik dua orang itu, disengketakan. Tiga rumah tersebut tiba-tiba masuk dalam daftar lelang pada laman lelang.go.id.
Aset tersebut telah dilelang melalui laman milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) pada 15 Desember 2021. Sementara keduanya merasa tidak memiliki permasalahan utang piutang, dan sertifikat kepemilikan tiga rumah itu disimpan oleh mereka.
Sengketa tersebut, saat ini sesungguhnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasar putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 25 Tahun 2013.
Budi menambahkan, saat ini Polresta Malang Kota juga melakukan tindak lanjut pada laporan yang dilimpahkan oleh Polda Jatim pada 13 Januari 2022 tentang perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu pada akta autentik Pasal 263 KUHP dan 264 KUHP.
"Penyidik Polresta Malang Kota telah melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi, termasuk berkoordinasi dengan KPKNL dan BPN Kota Malang untuk tiga objek yang disampaikan oleh pelapor," tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, penyidik juga telah melakukan penelitian dan analisis pada sejumlah dokumen berupa copy Surat Hak Milik (SHM) nomor 1234 atas nama GA dan GG, serta SHM 1232 atas nama GA dan GG.
Selain itu, juga diteliti foto copy putusan perkara perdata nomor 24/-dt.G/2013/PN.Tbn dengan penggugat Dr Hardi Susanto dan tergugat Dr Valentina dan melakukan penelitian warkah atas SHM 1234, SHM 1232, dan SHGB 414 bersama petugas ATR / BPN Kota Malang.
"Perkara tersebut akan dilakukan gelar perkara dan asistensi Polda Jawa Timur maupun Bareskrim Polri," ucapnya.
Sementara itu, terkait putusan pengadilan yang disengketakan oleh pihak GG, Ketua Pengadilan Negeri Malang Judi Prasetya menyampaikan, lelang pada 15 Desember 2021 merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan PN Tuban yang sudah diputus dalam pengadilan tinggi kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
"Objek putusan yang sebagian besar berada di wilayah Kota Malang tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Malang melalui permohonan delegasi atau permohonan bantuan," ujarnya.
Dalam proses tersebut, pihak termohon yakni GG dan GA tidak ada kesepakatan untuk menjalankan putusan pengadilan sehingga dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Malang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah