SuaraMalang.id - Gadis di bawah umur dibawa kabur seorang sopir ekspedisi di Banyuwangi. Ia diajak ngamar di hotel kemudian dicabuli oleh si sopir.
Sopir bernama Samsul Muarif (28) warga Penganjuran Banyuwangi itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diamankan dan sedang menjalani proses hukum.
Korban sendiri masih di bawah umur, warga Desa Sumberagung Kecamatan Sumberbaru. Tidak hanya dibawa kabur, korban juga mengaku dicabuli pelaku. Saat berada di salah satu hotel di Kabupaten Banyuwangi.
Seperti dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru Aiptu Y Susanto, dugaan kasus membawa kabur perempuan di bawah umur itu terjadi sekitar Kamis 27 Januari 2022 kemarin.
"Korban yang sebut saja Bunga, saat itu dibawa sopir truk ekspedisi dari Sumberbaru ke Banyuwangi," kata Susanto saat dikonfirmasi di Mapolsek Sumberbaru, Jumat (4/2/2022).
Pelaku membawa korban, kata Susanto, yang saat itu berada di pinggir jalan sekitar Dusun Sadengan, Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru.
"Saat itu korban berdiri di tepi jalan raya menunggu bus umum. Sedangkan pelaku ini datang, menawarkan tumpangan dan (diduga merayu korban) untuk mau ikut dengannya," sambung Susanto, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com.
Korban kala itu akan berangkat ke Bali untuk menyusul orang tuanya, karena orang tua korban bekerja di Bali. Dengan bujuk rayunya, pelaku menjanjikan akan mengantar korban ke Bali.
Namun sesampainya di Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Truk ekspedisi berplat L 622 UA yang dikemudikan pelaku berbelok masuk ke dalam hotel.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Surat Rapid Test Palsu di Banyuwangi, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
"Saat di dalam hotel itu, korban dicabuli dan kemudian korban ditinggalkan begitu saja di hotel. Sementara pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban di dalam hotel," ucapnya.
Korban kemudian merasa dibohongi oleh pelaku, menghubungi orang tuanya. Yang kemudian oleh orang tuanya, kata Susanto, dijemput di hotel kawasan sekitar Kecamatan Glenmore, Banyuwangi itu.
"Korban menyampaikan apa yang dialami kepada orang tuanya. Kemudian lapor ke Mapolsek Sumberbaru, kami pun langsung bergerak cepat memburu pelaku. Alhamdulillah pelaku dapat kami amankan dan saat ini berada di mapolsek untuk penyelidikan lanjutan," katanya.
Pelaku terancam dengan Pasal 332 ayat 1 KUHP melarikan anak perempuan di bawah umur tanpa izin atau sepengetahuan orang tua atau walinya.
"Juga dikenakan UU Perlindungan Anak tentang pencabulan. Dengan ancaman hukumanya 7 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Pembuat Surat Rapid Test Palsu di Banyuwangi, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
-
Modus Beri Tumpangan, Sopir Truk di Banyuwangi Cabuli Anak di Bawah Umur
-
Siswa SMP di Banyuwangi Terpapar Covid-19, PTM Dihentikan
-
Anak Anggota DPRD Pekanbaru Ternyata Ditahan Terkait Pencurian, Bukan Pencabulan
-
Ritual di Jurang Mayit Kawah Ijen Banyuwangi Jelang Evakuasi Kijang Krista yang Tergelincir dan Tewaskan Pasutri
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?
-
CEK FAKTA: Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Program MBG, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
CEK FAKTA: Anggaran MBG Ditransfer ke Rekening Orang Tua Rp 300 Ribu Per Bulan, Benarkah?