SuaraMalang.id - Samsul Muarif (28) warga Banyuwangi, Jawa Timur ditangkap terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Pria yang bekerja sebagai sopir truk ini nekat membawa kabur bocah perempuan.
Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru Aiptu Y Susanto mengatakan kasus ini berawal dari laporan pada Kamis 27 Januari 2022.
"Korban yang sebut saja Bunga, saat itu dibawa sopir truk ekspedisi dari Sumberbaru ke Banyuwangi," kata dia mengutip dari Suarajatimpost.com.
Kronologisnya, lanjut Aiptu Susanto, korban berada di pinggir jalan sekitar Dusun Sadengan, Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru menunggu angkutan umum tujuan Bali.
"Saat itu korban berdiri di tepi jalan raya menunggu bus umum. Sedangkan pelaku ini datang, menawarkan tumpangan dan (diduga merayu korban) untuk mau ikut dengannya," sambung dia.
Korban kala itu akan berangkat ke Bali untuk menyusul orang tuanya, karena orang tua korban bekerja di Bali. Dengan bujuk rayunya, pelaku menjanjikan akan mengantar korban ke Bali.
Namun sesampainya di Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Truk ekspedisi berplat L 622 UA yang dikemudikan pelaku berbelok masuk ke dalam hotel.
"Saat di dalam hotel itu, korban dicabuli dan kemudian korban ditinggalkan begitu saja di hotel. Sementara pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban di dalam hotel," ucapnya.
Korban kemudian merasa dibohongi oleh pelaku, menghubungi orang tuanya. Yang kemudian oleh orang tuanya, kata Susanto, dijemput di hotel kawasan sekitar Kecamatan Glenmore, Banyuwangi itu.
Baca Juga: Siswa SMP di Banyuwangi Terpapar Covid-19, PTM Dihentikan
"Korban menyampaikan apa yang dialami kepada orang tuanya. Kemudian lapor ke Mapolsek Sumberbaru, kami pun langsung bergerak cepat memburu pelaku. Alhamdulillah pelaku dapat kami amankan dan saat ini berada di mapolsek untuk penyelidikan lanjutan," katanya.
Pelaku terancam dengan Pasal 332 ayat 1 KUHP melarikan anak perempuan di bawah umur tanpa izin atau sepengetahuan orang tua atau walinya.
"Juga dikenakan UU Perlindungan Anak tentang pencabulan. Dengan ancaman hukumanya 7 tahun penjara," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!