SuaraMalang.id - Pria berinisial MA (23) tersangka perekam wanita di toilet restoran Kabupaten Jember berdalih hanya untuk koleksi pribadi. Polisi terus mendalami kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi di perguruan tinggi di Jember mendapati dirinya direkam menggunakan ponsel saat berada di toilet restoran. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut.
"Pengakuan tersangka hanya untuk konsumsi dan koleksi pribadi," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Sabtu (5/2/2022).
AKP Komang melanjutkan, penyidik masih memeriksa isi ponsel tersangka, karena diduga masih ada korban lain.
"Karena ada indikasi foto atau video orang lain. Karena korban sementara masih tujuh, dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain," tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, penyidik akan memeriksa pihak manajemen restoran dan sejumlah CCTV yang ada di lokasi kejadian.
"Karena korban masuk ke toilet dibuntuti oleh tersangka, dan melalui lubang bawah pintu melakukan perekaman melalui hanpdhone," jelasnya.
"Pelaku akan kami kenakan Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 4 KUHP juncto 9 ayat 1 sub pasal 29 dan pasal 35 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan Maksimal 12 tahun," pungkasnya.
Kontributor : Adi Permana
Baca Juga: Bertambah 30 Kasus Baru Covid-19, Pemkab Jember Siapkan Tempat Isolasi Terpadu
Berita Terkait
-
Setelah 10 Kali Rekam Perempuan di Toilet, Karyawan Restoran di Jember Akhirnya Kena Batunya
-
Nekat! Istri Pamit ke Toilet Alasan Sakit Perut, Ditunggu Tak Kunjung Keluar, Ternyata ML dengan Anggota DPRD
-
Ajak Nobar Pertandingan Timnas Indonesia Tapi Dibawa Masuk Toilet, Modus Guru Ngaji AR Cabuli 5 Murid Satu per Satu
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas